BATUBARA, TOPKOTA.co – Bupati Batubara Ir Zahir MAP melalui surat Edarannya Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 memperpanjang kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batu Bara ( UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta ). Hal ini juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Hal tersebut di katakan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus kepada awak media usai serahterima jabatan (sertijab) Kepala UPTD Satuan SD se-Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Jum’at Petang, ( 27/3).
Ilyas menambahkan, kebijakan ini juga berdasarkan seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.
“Bertitik tolak dari hal tersebut, Bupati Batubara Zahir mengeluarkan surat edaran kembali yang di tujukan kepada semua satuan jenjang pendidikan di Kabupaten Batubara. Bahwa kegiatan belajar mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya, ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa,” ujar Ilyas Sitorus.
Lebih lanjut ilyas memaparkan, peserta didik dapat juga mengikuti proses belajar di rumah melalui laman: https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti mengenai Pandemik Covid-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik, dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor.
Terkait mengenai tentang para guru apakah ikut diliburkan, Ilyas yang akrab disapa Encikli itu mengatakan, sekolah tidak diliburkan, hanya saja pola belajarnya yang diubah untuk sementara waktu, yang biasa di dalam kelas dengan tatap muka diubah dengan pola belajar di luar kelas (di rumah). Dengan tetap ada kegiatan belajar peserta didik dan tetap diharapkan dalam pengawasan orang tua atau keluarga. Dan oleh karenanya tenaga pendidik dan kependidikan tidak libur.
“Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sistem pembagian tugas kehadiran (piket) setiap hari, yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing, sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja. Ini berlaku sejak edaran Bupati Batubara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah,” tegas Ilyas.
Menurutnya, yang terpenting lagi dalam rangka upaya pencegahan wabah Virus Corona (Covid-19) ini diharapkan kembali kepada Orang Tua Peserta Didik agar malakukan pengawasan terhadap proses belajar Peserta Didik di rumah dan menjaga Peserta Didik agar tidak keluar rumah serta tidak membawa Peserta Didik ke tempat keramaian dan keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak. (Solong)