IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Korban Lakalantas Ternyata Dibunuh Teman Sekampung, Polres Simalungun Tangkap Pelakunya

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Theofinus Situmorang yang ditemukan tewas di tepi jalan umum karena kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada tanggal 14 Oktober 20222 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu Kabupaten Simalungun, ternyata dibunuh oleh teman sekampungnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH saat menggelar konferensi Pers di Mako Polres Simalungun Jalan Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Senin (24/10/2022).

Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap para pelakunya. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH bersama Tim Jatanras, dengan pengejaran selama 7(tujuh) hari setelah kejadian.

“Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira Pkl.23.30 Wib, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu Kabupaten Simalungun. Awal melihat TKP, personel menduga bahwa korban Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan ditepi jalan umum, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim berhasil menyimpulkan modus operandi. Dan diketahui bahwa pelaku berinisal AA (22) bersama SS (17) yang juga sekampung dengan korban di Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. “Mereka telah melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang, dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu,” ucap AKBP Ronald.

Adapun motif kejadian tersebut, bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki bapak dari tersangka AA yang telah meninggal dunia. Kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.

“Merasa dendam, kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres.

Melihat kondisi korban, para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP. “Para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Personel Satreskrim melakukan pengejaran pada tanggal 16/10/2022. Kemudian personil juga mendapat informasi bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki bus jurusan Sibolga-Riau. Selanjutnya Tim kembali melakukan pengejaran,” ujar Kapolres.

Pada tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul.03.00 Wib, Tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun Raya Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara. “Dilakukan interogasi terhadap SS, dan mengakui bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya tim memburu AA. Pada hari kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib, Tim telah berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya di dalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.

“Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna biru, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran 1 (satu) meter, 1(satu) potong kaos warna loreng, 1 (satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1(satu) jaket warna hitam merk Converse, 1 (satu) buah tali pinggang merk Levis dan 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu,” ungkap Kapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap SS melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Dan dari kejadian ini, kami pihak Kepolisian Resor Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri sekuat apa batas kesadaran untuk dapat mengkonsumsi minuman berakhohol seperti tuak, agar kita sama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan, tindakan kriminal, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandas perwira berpangkat dua melati emas ini. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER