IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Hendak Transaksi, Anak Jalan Bakti Kisaran Keburu Diciduk Satnarkoba Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Seorang warga jalan Bakti No.26 B Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan inisial MJ (33) ditangkap Satuan Narkoba Polres Asahan saat akan transaksi narkoba didekat rumah pelaku, Jum’at kemarin (14/10/2022) sekira pukul 00.30 Wib. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Kanit Idik II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib menjelaskan, penangkapan terduga pelaku MJ berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai MJ sering transaksi narkoba di lingkungan rumahnya.

Selanjutnya, Kanit Idik II Satnarkoba Polres Asahan kemudian memerintahkan anggotanya dari tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Disaat dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya untuk melarikan diri, namun tim opsnal berhasil mengejar dan mengamankanya.

Saat akan dilakukan pengeledahan lanjut Wanter lagi, ditemukan ditempat duduk pelaku sebuah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc, yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, serta 1 buah pipet dan 1 buah kaca pirex.

Saat dilakukan interogasi ditempat pelaku inisial MJ, mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang pria yang tidak dikenal di Bagan Asahan.

“Pelaku berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.06 gram netto, 1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, 1buah pipet skop, 1 buah pirex, 1buah sobekan plastik warna merah, 1 buah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc dan uang tunai hasil penjualan sebesar 70 ribu rupiah. Kini tersangka dan barang bukti sudah di Kantor Satnarkoba Polres Asahan untuk proses lidik dan sidik,” kata Wanter. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER