BATUBARA, TOPKOTA.co – Dua pria asal Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara diciduk Satres Narkoba Polres Batubara, saat bertransaksi narkoba jenis sabu, Senin (17/10/2022).
Kedua pria ini berinisial MAJ (28) warga Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh dan rekannya berinisial De (22) warga Dusun I Desa Empat Negeri Kec.Datuk Lima Puluh.
Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan menjelaskan, kedua pria ini ditangkap pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
“Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh,” ujarnya.
Menindaklanjuti informmasi tersebut kata Sastrawan, anggota Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin Kanit I Ipda Bimo R Setiadi STrK melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pria berinisiall M AJ dan De.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, personil kita menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 5 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,88 gram,1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih,” terang Kasat.
Kemudian tambah Kasat, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya M AJ dan De berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. (Solong)