JAKARTA, TOPKOTA.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai menyita total 270,283 kilogram sabu dari hasil penangkapan peredaran narkotika ilegal.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus berbeda dalam periode September-Oktober 2022 di wilayah Riau dan Aceh.
“Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober di mana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Dari empat pengungkapan itu, telah ditangkap sebanyak sembilan tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia.
Sembilan terangksa itu berinisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, dan H.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan ratusan kilogram narkotika tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat.
“Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen,” ucap Krisno.
Dia memaparkan, kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pada 2 September 2022. Dalam proses ini, Polisi menangkap laki-laki berinisial S dengan barang bukti 21,283 kg narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap, seorang tersangka berinisial TZ melompat ke laut, namun berhasil diselamatkan dan kini telah diamankan. “Dan ketika dilakukan pemeriksaan disita atau ditemukan 50 kg,” ucap dia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Rudy)