IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pencuri Hp Asal Dairi Diringkus Polsek Medang Deras

BATUBARA, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara mengamankan seorang tersangka berinisial TEP alias Gunawan (23) warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi, yang diduga melakukan pencurian 2 unit Hp merk Vivo.

Kapolsek Medang Deras AKP M Safi’i kepada wartawan, Kamis siang (13/10/2022), menceritakan kronologis pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib.

Saat itu, sekira pukul 11.30 Wib, pelapor menchargerkan HPnya di ruang tamu, kemudian pelapor tertidur di kamar rumahnya di Dusun Damai Desa Durian Kab. Batubara.

Tak berapa lama kemudian, salah seorang saksi bernama Benget Brutu pulang dari ibadah Minggu membangunkan pelapor. Setelah terbangun, pelapor melihat Hp yang dichargernya di ruang tamu sudah tidak berada ditempat. Selanjutnya, dilakukan pencarian di seputaran tempat, namun Hp tidak juga ditemukan.

“Jenis Hp pelapor yang hilang merk Vivo Y15s warna mystic blue, Ime 1: 863276066585177, Ime 2: 863276066585169, dan HP Vivo 12s warna silver. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medang Deras,” sebut Kapolsek Medang Deras.

Berdasarkan laporan korban Nomor: LP/B/63/IX/ 2022 /SU/Polres Batubara/Sek M. Deras/Polda Sumut, tanggal 25 September 2022 atas nama Rikki Suanturi (21) Karyawan KMB (Koprasi Maju Bersama), Unit reskrim Polsek Medang Deras melakukan pengembangan di lapangan.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib, personil Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku berada di kampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.

Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin SH langsung bergerak mendatangi rumah yang duduga pelaku. Sesampainya ditempat, Tim Unit Reskrim Polsek Medang deras langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti 1 unit HP Vivo Y15s warna mystic blue Imei 1: 863276066585177 dan 1 Unit HP Vivo 12s warna silver Ime 2: 863276066585169 .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER