ASAHAN, TOPKOTA.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan Supriyanto berjanji menelusuri pengajuan dan proses pembuatan e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Asahan untuk atas nama Muhammad Firman yang ternyata warga negara Pakistan.
“Nama tersebut ditangkap oleh pihak Interpol dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Kisaran, berkas pengajuan dan permohonan mendapat e KTP tersebut untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk penelusuran siapa yang turut membantu dalam proses pengajuan kartu e-KTP dimaksud,”ujarnya.
Supriyanto juga mendapat informasi dari stafnya bila Muhammad Firman nama yang tertera dalam e-KTP Asahan dengan nomor induk kependudukan (NIK) 1209192002860003 benar atas nama M.Firman dengan alamat kelurahan Bunut Barat, sementara informasi yang kami dapatkan setelah orang tersebut di tangkap oleh Interpol bernama Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias Muhammad Firman, yang bersangkutan notabene masih merupakan Warga Negara Pakistan, dan telah mendapatkan kartu tanda penduduk sebagai warga Asahan, proses untuk medapatkan e-KTP tersebut kalau tidak melibatkan orang ketiga atau perantara orang lain mustahil kartu tanda penduduk tersebut dapat diperolehnya.
“Untuk itu kami masih melakukan penelesuran terkait ini, bila sudah kami dapatkan maka akan kami serahkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk dapat memprosesnya, e-KTP merupakan bagian dari dokumen negara yang di berikan kepada Warga negara Indonesia bukan untuk Warga Negara diluar Indonesia, pidana untuk pemalsuan ini jelas ada terlebih lagi menurut informasi orang dimaksud juga tidak fasih dalam berbahasa Indonesia,”pungkasnya. (Dadi)