ASAHAN, TOPKOTA.com – Satu dari dua orang pelaku pencurian hewan ternak milik warga masyarakat dusun IV desa Sei Alim Hasak kecamatan Air Batu di ringkus Opsnal Reskrim Polsek Air Batu, Sabtu (25/1) dini hari.
Kapolsek Air Batu Iptu Rianto SH MAP melalui Kanit Reskrim Iptu JT Siregar SH kepada TOPKOTA.com, Sabtu (25/1) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari dua orang pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diuraikan dalam pasal 363 ayat (1,3,4 dan 5) dari KUH Pidana.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Batu membekuk satu orang tersangka atas nama SN alias Syafruddin alias Udin Gombung (39) warga Dusun IV Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Asahan, sementara satu rekan tersangka kabur ketika disergap dan kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu JT.Siregar SH mengatakan, tersangka SN alias Syafruddin alias Udin Gombung bersama seorang rekannya yang masih DPO tersebut melakukan aksi kejahatan pencurian hewan ternak berupa lembu milik korban Sofyan Nasution (32) warga Dusun IV Desa Sei Alim Hasak kecamatan Sei Dadap Asahan dengan cara menggiring hewan lembu yang diikat oleh pemiliknya di areal pekarangan rumahnya.
“Setelah kedua tersangka berhasil menggiring hewan ternak lembu milik korban hingga sejauh kurang lebih seratus meter, selanjutnya kedua tersangka mengikat keempat kaki lembu tersebut dan memotongnya,” ujarnya.
Iptu JT.Siregar juga mengatakan setelah lembu tersebut dipotong , oleh tersangka dibagi menjadi empat bagian, hal ini dilakukan kedua tersangka untuk memudahkan dalam membawa hasil curiannya. “Pemilik hewan ternak lembu tersebut juga merupakan tetangga sekampung dengan tersangka SN di Dusun IV Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Air Batu, dan tersangka juga merupakan residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya.
Dari Tersangka, turut juga diamankan barang bukti seekor lembu dewasa yang telah dipotong dan dibagi menjadi empat bagian, dan tersangka dibekuk di lokasi pemotongan hewan serta belum sempat menjual barang buktinya.
“Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) , (3), (4) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Air Batu. Sementara barang bukti hewan ternak berupa lembu yang sudah dipotong oleh tersangka, selanjutnya di jual untuk diuangkan sebagai pengganti barang bukti, hal tersebut dilakukan dikarenakan barang bukti tersebut merupakan barang yang mudah busuk,” pungkasnya. (Dadi)