IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

3 Ribu Santri Akan Datang Ke Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Gilang Dwi Pandika seorang Guru pesantren di Mazilla Darussalam Percut Sei Tuan ditunda, puluhan santri demo Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10/2022).

Ardiansyah SH selaku Penasehat Hukum terdakwa menegaskan aksi demo dilakukan karena sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina ditunda, dengan alasan penetapan jadwal sidang belum ada.

“Jaksanya tidak profesional. Agenda sidang sudah dijadwalkan di SIPP PN Medan. Dan jaksa bilang penetapan itu belum keluar, ternyata setelah kita kroscek penetapan itu sudah ada ditanggal 26. Gak tau lah, apa dakwaannya belum siap atau bagaimana. Cuma dia melalui by phone meminta untuk ditunda minggu depan. Tetapi acuan kita tetap pada SIPP PN Medan bahwasanya tanggal 5 Oktober ini adalah sidang pertama agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya.

Nah tak hanya itu, Ardiansyah juga mengatakan bahwa pada agenda sidang berikutnya, sekitar 3 ribu santri akan hadir di PN Medan. “Jadi tadi santri-santri masih ada giat di lapangan, kemungkinan massa diperkirakan 3 ribu kurang lebih akan turun di persidangan berikutnya, apabila pengadilan tidak profesional untuk menangani perkara ini,” tegas Ardiansyah.

Sebelum meninggalkan gedung PN Medan, Ardiansyah juga menyebutkan pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial untuk memantau sidangnya. “Kita sudah memasukkan surat ke KY untuk diawasi dan dipantaulah sidang kita,” ungkapnya.

Menurut pantauan wartawan di persidangan, walaupun Penasehat Hukum terdakwa dan para santri menunggu, sidang masih tetap ditunda.

Sementara dalam kasus ini, Ardiansyah menilai bahwa kliennya dijebak oleh temannya sendiri. Pasalnya, ia disuruh memegang barang yang tidak dia ketahui isinya. “Kelang berapa waktu, petugas Polda Sumut datang dan menangkap klien kami. Tak ada test urine, tapi langsung ditahan,” jelasnya.

Karena itu, Ardiansyah berharap agar terdakwa Gilang yang merupakan guru pesantren di Mazilla segera dilepaskan dari tahanan. “Kita harap klien kita dibebaskan,” harapnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER