IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan

MEDAN, TOPKOTA.co – Berdasarkan UU.RI No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI dan  LP / B / 716 / IX / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 23 September 2022, Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka pelaku kasus penganiayan.

Adapun tersangka dimaksud adalah, seorang laki laki berinisial IS (40) warga Jln. Jermal IV No. 21-A, Kel. Denai Kec. Medan Denai. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah pisau carter warna hijau hitam.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) menjelaskan, peristiwa penganiayaan dialami korban dilakukan tersangka (IS), Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di Jln. Jermal V Kel. Denai Kec. Medan Denai terhadap korbanya Rosmida (45) penduduk yang sama dengan tersangka.

Pada saat itu, Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Jln. Jermal V No. 22 Kel. Denai Kec. Medan Denai pelapor (abang ipar terlapor) bersama istri datang ke rumah kontrakan terlapor dengan tujuan ingin menandatangani surat ahli waris dari almarhum (mertua korban).

Lanjut Kapolsek, kedatangan pelapor untuk menemui terlapor dengan maksud mendatangani surat ahli waris yang nantinya akan digunakan sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di BRI bertujuan untuk mengambil uang tabungan milik almarhum Bapak pelapor.

Namun, ketika korban bertemu dengan terlapor, sepontan terlapor berang dan marah-marah serta emosi dan menolak keinginan korban untuk menandatangani suart ahli waris.

Tidak sampai disitu, terlapor masuk ke dalam kamar dan membawa sebilah pisau langsung diarahkan ke badan pelapor dengan menusuk berulang kali tetapi pelapor tangkis sehingga mengenai tangan pelapor.

Kemudian sambung Kompol Sawangin, tidak terima yang dilakukan pelaku (terlapor), korban (pelapor) melaporkanya ke Polsek Medan Area dan ditindak lanjuti Reskrim Polsek Medan Area.

“Dengan gerak cepat, Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba bersama Tekab Reskrim Medan Area, Jumat tanggal 23 September 2022 Sekira Pukul 18.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka (MIS) di Jalan Jermal V Kel. Denai Kec. Medan Denai.

Selanjutnya usai diamankan, kepada petugas terlapor mengakui semua perbuatannya berikut barang bukti pisau carter yang digunakan untuk melukai tangan korban. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Medan area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan, ujar Kompol Sawangin.

Selanjutnya, Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH menegaskan, atas perbuatanya tersangka dipersangkakan Tindak Pidana ” Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 3 Tahun,” tegas AKP Philip. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER