GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anak Bangsa (DPD GAB) Kepulauan Nias Loozaro Zebua mendesak Poldasu agar segera menangkap terlapor ijazah Ilegal karena melanggar UU No 12 Tahun 2012 Pasal 28 dan 42 dengan ketentuan pidana selama 10 tahun penjara dan denda pidana Rp 1 miliar rupiah sesuai Pasal 93 KUHPidana.
“Jelas melanggar pidana sebab belum diakreditasi sesuai surat BAN PT, baru pertama kali mengurus dan terbit SK Tanggal 14/03/2015 dengan SK program study tanggal 30/01/2013 dan ijazah diterbitkan Tanggal 01/03/2013,” ujarnya.
Lanjutnya, adanya bukti kesalahan AKTA Tahun 2012 dari STT Abdi Filadelfian Internasional, dikarenakan seharusnya terlebih dahulu ada ijazah baru terbit Akta ijazah. “Sehingga Auditor menilai tidak ada transip nilai dari STT Sunsunggos ke STT Abdi Filadelfian Internasional, kedua ijazah juga tidak diakui oleh Dirjend Bimas Kristen, keduanya illegal,” ujar Loozaro
Sehubungan dengan data tersebut, maka pemakai ijazah tergolong pembeli karena tidak pernah mengikuti proses kuliah untuk mendapat ijazah S1, dan bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 42 dari UU No 12 Tahun 2012. (Af)