IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Pemkab Sergai Gelar Pelatihan Pembekalan Penerapan Pengadaan Barang Jasa

SERGAI, TOPKOTA.com – Pemerintahan Kabupaten Sergai menggelar Pelatihan Pembekalan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa di Alam Hotel Medan, Senin (27/1). Kegiatan ini terdiri dari  Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Monitoring evaluasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (MONEV TEPRA), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan E-Catalog bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Admin RUP OPD se-Kabupaten Sergai.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya SE, Narasumber dari LKPP Johani Fauzi, admin RUP atau admin PA, PPK, dan PPBJ se-Kabupaten Sergai serta undangan lainnya.
Wabup H Darma Wijaya mengatakan, selain terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018 dan regulasi pengadaan barang jasa yang semakin berkembang dan transparan, juga diikuti dengan penerapan SIRUP mengalami beberapa perubahan, dari versi 2 menjadi versi 2.3, sedangkan dalam pelaksanaan lelang atau tender juga mengalami beberapa perubahan dari SPSE 3.6 menjadi SPSE 4.3. dimana versi baru telah mengakomodir/terintegrasi dengan SIKAP.
 “ Upgrade ini semakin mempercepat proses lelang. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia (LKPP RI) juga telah mengembangkan  e-Catalog baik dalam lingkup nasional, lokal dan sektoral di mana PPK dan PPBJ bisa melakukan transaksi pembelian barang-barang hanya melalui aplikasi,” ujarnya.
Dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat lanjut Wabup, penggunaan informasi teknologi merupakan suatu keharusan dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel dan terukur.
“Dalam melaksanaan pengadaan barang/jasa di OPD masing-masing, agar mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku salah satunya dalam penginputan SIRUP OPD diwajibkan menginput ke sistem SIRUP paling lambat pada akhir bulan Februari setiap tahunnya,” ujar Wabup.
Selain itu lanjut Wabup, bagi para pejabat baik PPK, PPBJ dan admin RUP diharapkan dapat meningkatkan kemampuan di bidang teknologi khususnya e-procurement baik itu SPSE versi 4.3, SIRUP versi 2.3 dan e-Katalog versi 5.
Ketua Panitia Kegiatan Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sofyan Suri SSos MM dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang diadakan selema 3 hari ini mulai 27-29 Januari 2020 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Admin RUP, PPBJ dan PPK mengenai proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIRUP dan SPSE, sehingga dapat mempermudah dalam melakukan pelaksanaan dan monitoring terhadap perencanaan, persiapan dan pemilihan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Sergai.
“Peserta kegiatan pembekalan dan penerapan SIRUP, MONEV, SPSE4 dan e-Catalog sebanyak 58 orang  Admin RUP, dan untuk PPBJ dan PPK sebanyak 70 orang dari setiap OPD di Kabupaten Sergai,” ujarnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER