IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satlantas Polres Muaro Jambi Gelar Razia Penindakan dan Pelanggaran di Jalan Raya

MUARO JAMBI, TOPKOTA.com – Polres Muaro Jambi melalui Satuan Lalu Lintas Satlantas, menindak 63 pengemudi yang melanggar aturan lalulintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan, sekira Sabtu(1/2) sekira pukul 09.00 sampai 10.00 Wib di Jalan Jambi Muaro Bulian Mendalo darat Kabupaten Muaro Jambi.
Penindakan pelanggaran Lalu Lintas ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Muaro Jambi Iptu Fidelis Gulo SH. Razia dilaksanakan dalam rangka menekan angka kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Sebagaimana diketahui, bahwa tingkat kecelakaan di wilayah Polres Muaro Jambi cukup tinggi, dan semuanya selalu diawali oleh pelanggaran. untuk itu, perintah Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SH SIK kepada jajaran Satlantas untuk melakukan penindakan pelanggaran. Harapannya tingkat kejadian maupun fatalitas kecelakaan dapat ditekan dengan adanya kesadaran masyarakat dalam hal tertib berlalulintas,” ungkap Kasat Lantas.
Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Muaro Jambi menyita 41 STNK, 12 SIM, dan 10 Kendaraan bermotor, dengan total barang bukti pelanggaran adalah 63 tilang. “Kegiatan penindakan pelanggaran akan kita tingkatkan. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat pengguna Jalan, untuk selalu mentaati aturan lalulintas. Selalu gunakan Helm Standard Nasional Indonesia SNI baik pengendara maupun penumpang, pakai sabuk keselamatan,” ujarnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan kepada pengendara harus memakai kaca spion, taati rambu rambu lalulintas, serta selalu lengkapi surat surat kendaraan sepeerti SIM dan STNK. “Kepada pengemudi kendaraan angkutan, taati aturan tentang berat muatan, jangan melebihi aturan over kapasitas dan over loading,” ujarnya. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER