LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Seorang residivis inisial ARS (38) dibekuk Tim Ops Satreskrim Polres Labuhanbatu usai menggasak uang dan handphone pemilik Toko Ponsel 168 yang berada di Jalan Sirandorung Kelurahan Padang bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/9/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit l Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin dalam keterangannya memaparkan, pelaku yang merupakan pria asal Jalan Perisai Lingkungan Sipirok Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu melakukan pencurian tersebut pada tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 10.12 Wib.
“Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dulu memantau toko ponsel 168 tersebut, dirasa sunyi tersangka langsung masuk ke dalam toko dengan cara menarik paksa pintu dibagian depan toko hingga terbuka. Setelah itu pelaku mengambil Uang Rp 37 juta lebih dari dalam laci, dan 3 unit handphone jenis android yang terletak di atas meja toko ponsel,” ujar Kasat.
Namun Sial baginya, ketika akan keluar membawa barang hasil curiannya, pelaku dipergoki salah seorang pegawai toko berinisial S, yang hendak masuk ke dalam toko tersebut.
Agar bisa kabur, pelaku lantas mengancam pegawai toko itu dengan mengancungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko. Merasa terancam, pegawai toko terdiam, pelaku juga membentaknya sambil meminta jangan menjerit hingga pelaku berhasil kabur.
Setelah aman dan melihat pelaku lari, saksi S langsung melaporkan kejadiannya kepada majikannya berinisial W (25) warga Jalan Lintas Kotapinang Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Mendengar laporan dari karyawannya itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Merespons laporan warga tersebut, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki langsung bergegas memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi Manurung turun ke TKP untuk mengungkap serta menangkap pelaku.
Tak sampai 10 jam, Kanit Idik I Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim berhasil menemukan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Perisai. Namun saat akan ditangkap, pelaku justru melawan dan mengancam petugas dengan menggunakan pisau egrek dan belati.
“Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas ,dan mengancam dirinya akan bunuh diri apabila ditangkap petugas. Dengan cara bernegoisasi alot selama hampir 3 jam, akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas dengan selamat dan tidak mengalami cedera. Kini pelaku beserta barang bukti rampasannya langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu,” ungkap Kanit l Ipda Sarwedi Manurung diteruskan Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin.
Sambung Iptu Arwin lagi, saat dilakukan penggeledahan dari Rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp37.550.000, 3 unit ponsel android, sebilah pisau egrek, pisau belati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Win yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, ternyata sudah 2 kali keluar masuk penjara. Ia telah mengakui semua perbuatannya, dan nekat berbuat kejahatan karena desakan ekonomi. Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, kini tersangka ARS dijebloskan kepenjara, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” pungkas Ipt Arwin. (Dy)