IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Simpan Sabu, Nelayan Tanjung Balai Ditangkap

TANJUNG BALAI, TOPKOTA.com –  Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara dibawah komando Kompol Sendiman Purba melalui Satreskrim berhasil meringkus Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang bernama Awaludin alias Ongah (48) kesehariannya sebagai nelayan warga Jalan Pekan Selasa Datuk Bandar, diringkus di Jalan Al Karim Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Jumat (31/1) sekira pukul 17:00 WIB sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa keberhasilan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba juga berkat adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) lembar timah rokok.

Terhadap Awaludin alias Ongah dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Dadi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER