MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IR (17) warga Medan Johor yang ditangani Polrestabes Medan terkesan ‘macet’ atau tidak berjalan dalam kurun waktu 2 bulan.
Hal itu terbukti berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Juli 2022, dengan pelapor Legianti.
Korban melalui kuasa hukumnya Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa kliennya IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut berusia 16 tahun.
“Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia dibawah umur. Dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan dibawah ancaman,” ungkap Baginda, Selasa, (20/9/2022) di Medan.
Namun hingga saat ini kata Baginda, sekitar 2 bulan telah berlalu, penyidik tidak pernah memberikan SP2HP dan perkembangan penyidikan kepada kliennya selalu pelapor. Padahal sambung Baginda, dalam surat laporan.polisi, terlapor disangkakan dengan Pasal 81,82 UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2015 Perubahan UU No.23 Tahun 2002.
Bahkan kliennya mengaku, terlapor melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di rumah keluarga pelaku dan mobilnya. Baginda menjelaskan seharusnya, penyidik profesional dalam menangani perkara.
Pasalnya, di dalam Perkapolri No.12 tahun 2009, ayat 2, seharusnya laporan harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
“Artinya, hampir 2 bulan lebih, penyidik belum menentukan siapa penyidik yang menangani. Dan SP2HP tidak pernah diberikan pada pelapor. Kami sendiri baru menangani kasus ini, setelah korban datang ke kantor untuk minta didampingi,” ujarnya.
Dari informasi yang kami terima dari korban, beber Baginda, bahwa orang tua dari terduga pelaku merupakan salah satu oknum pejabat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Untuk itu kami meminta dan berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk dapat menindaklanjuti laporan korban. Kalau tidak, kami akan membuat Laporan ke Propam Polda Sumut,” pungkas Baginda.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan tersebut. “Abang WA kan Nomor Laporan nya iya, nanti saya cek,” ujarnya. (Ayu)









