MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 gram dan 9.400 butir pil ekstasi diduga asal Malaysia, di seputaran kawasan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.
Dari pengungkapan itu, lima orang komplotan jaringan Aceh turut serta disergap petugas Satuan Narkoba Unit Idik 2 Polrestabes Medan yang dipimpin Wakasat Narkoba AKP Ainul Yaqin SH SIK MH dan Kanit II Idik Narkotik Iptu Hardianto disapa Didot.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Wakasat Narkoba AKP Ainul Yaqin SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/9/2022) mengatakan, kronologis penangkapannya dilakukan pada hari Rabu (24/8/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
Lanjutnya, saat itu tim menyaru sebagai pembeli dan menemui tersangka AG di seputaran kawasan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat. Kemudian tim bertransaksi, dan tersangka menyerahkan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi dan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
Mendapati barang bukti, tersangka AG langsung ditangkap dan diinterogasi. Kemudian, tersangka AG mengakui bahwa temannya 2 orang atas nama berinsial MAR dan YUS menunggu di dalam mobil Avanza plat BL 1442 PV.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAR dan YUS dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan barang bukti berupa 9.400 butir pil ekstasi.
Tersangka MAR dan YUS juga mengakui bahwa mereka mengantar pil ekstasi dan sabu dari Samalanga Kabupaten Bireuen bersama 4 orang, yakni pelaku berinsial INA dan MH yang sedang menunggu di Hotel Bougenville Jalan Setia Budi.
Selanjutnya tersangka INA dan MH ditangkap Polrestabes Medan dari hotel, kemudian keseluruhan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Valentino mengaku, tidak akan segan menindak tegas pelaku narkoba jenis sabu yang merusak masa depan generasi bangsa di Kota Medan. “Kita sikat habis peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan Malaysia di kota Medan. Kepada anggota ciptakan terus rasa aman di masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menyinggung mengenai sabu yang dikemas menjadi pil ekstasi ini baru pertama di Kota Medan. “Harga 1 butir pil ekstasi itu dijual dengan nilai harga Rp 900 ribu rupiah,” jelasnya.
Sambungnya, dari pil ekstasi sebanyak 9.500 butir, orang terselamatkan kurang lebih sebanyak 95.000. “Karena itu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini tidak berhenti bahkan ditingkatkan untuk memberikan rasa aman di masyarakat. (red)