IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kapolres Sergai Pimpin FGD Persiapan Pengamanan Kenaikan Harga BBM

SERGAI, TOPKOTA.co – Dalam rangka pengamanan kebijakan pemerintah terkait kenaikan dan penyesuaian harga BBM,yang berada di SPBU wilayah jukum (wilkum) Polres Serdang Bedagai (Sergai),Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud S.Ik. M.Ik pimpin Forum Group Discusion (FGD) bersama Pemkab Sergai dan instansi terkait di aula Patria Tama Polres Sergai,Rabu (31/8/2022).

Bupati Sergai diwakili Asisten II Drs. Nasrul Azis,Kadis Sosial,Arianto,Kadis Kominfo Drs Akmal AP. MSi,mewakili Disperindag,FKUB dan PJU Polres Sergai hadir dalam pertemuan tersebut.

Kapolres Serdang Bedagai,AKBP. Dr.Ali Machfud,S.Ik, M.Ik dalam sambutannya men jelaskan pertemuan ini bertujuan membahas langkah – langkah antisipasi terkait dgn rencana kebijakan Pemerintah utk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.

Menurut Kapolres,tingginya inflasi dipengaruhi oleh salah satu tingginya harga cabe merah dan cabe rawit, sehingga Pemerintah mematok inflasi 3%+1,untuk itu  kepada peserta FGD untuk membantu mensosialisasikan agar menanam cabe kepada masyarakat sehingga dapat membantu untuk mengontrol inflasi,papar Kapolres.

Asisten II Setdakab Sergai,Nasrul Azis menjelaskan antara lain,penyesuaian harga BBM bersubsidi akan selalu berdampak terhadap harga2 kebutuhan pokok lainnya. Untuk itu Asisten II meminta instansi terkait,agar saling berkoordinasi menjelang penyesuaian harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan.

Selain itu meminta kepada pihak SPBU, agar  tidak melakukan penimbunan menjelang penyesuaian harga BBM bersubsidi. Selain itu agar tidak ada lagi pembelian BBM bersubsidi,denfan  menggunakan jerigen.

Selain itu meminta Kadis Kominfo agar dapat memberikan sosialisasi keoada masyarakat, terkait rencana penyesuaian harga BBM bersubsidi oleh Pemerintah.

Kepada masyarakat diminta mempedomani regulasi/ peraturan yang ada, karena telah diatur terkait dengan tata cara industri rumah tangga memperoleh BBM bersubsidi, yaitu Peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas No.17 tahun 2019,papar Nasrul Azis.

Kadis Sosial,Arianto dalam sarannya antara lain :mendukung sepenuhnya terkait rencana Pemerintah dalam penyesuaian harga BBM bersubsidi,Dinas Sosial berfungsi mengawasi penyaluran bantuan sosial Pemerintah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Sekretaris Disperindag,Hadi Sumantri menjelaskan,kalau penyesuaian harga BBM bersubsidi akan berdampak terhadap kenaikan harga kebutuhan lainnya. Untuk itu dirinya berharap agar instansi terkait dan apara berwenang,ikut mengawasi dan memantau dampak kenaikan harga tsb serta mengawasi ketersediaan stok.

Selain itu,Disperindag akan mensosialisasi kan kepada pada pedagang, dan hal lainnya memerlukan regulasi terkait industri rumah tangga,binaan Disperindag sehingga dpt membeli BBM bersubsidi.

Saran lainnya,dari Kanit Idik II Sat Reskrim, IPDA Raja K. Haloho, SH agar pihak Disperindag mengeluarkan surat keterangan yabg terkait industri rumah tangga yang menggunakan BBM bersubsidi.

Kadis Kominfo,Drs Akmal dalam sarannya antara lain menyebutkan,akan melakukan upaya sosialisasi dengan kanal informasi yang dimiliki Dinas Kominfo seperti, Radio Sergai FM, facebook Pemkab Sergai, instagram Pemkab Serdang Bedagai, youtube Kanal Pemkab Sergai, saluran berita Media Center yaitu,mediacenter.kab.go.id.

Untuk itu akan memanfaatkan kanal informasi untuk menyampaikan informasi penyesuaian harga BBM bersubsidi secara masif kepada masyarakat. Sumang saran juga disampaikan ileh Ketua FKUB,Ustadz Irfan Elfuadi Lubis yang meng apresiasi pertemuan ini. Saran dari SPBU Pantai Cermin diwakili Affandi meminta soft copy terkait aturan yg disampaikan oleh Asisten II Pemkab Sergai.

Selain itu meminta bantuan dari Dinas Kominfo karena pihak SPBU sering diganggu oleh wartawan / LSM, terkait pelayanan kepada konsumen yang membeli dengan jerigen, sementara konsumen tersebut merupakan penjual eceran.

Terkait adanya kritik dari wartawan atau LSM,dalam hal ini Kadis Kominfo Sergai men jelaskan, Pers atau wartawan memiliki dasar hukum sendiri, sehingga Dinas Kominfo bukan sebagai pembina. Dinas Kominfo,tidak dapat mengintervensi wartawan/ LSM dalam hal pembuatan berita, apabila wartawan/ LSM memberitakan tidak sesuai fakta atau tidak sesuai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka kita diberikan hak untuk menyanggah, hak jawab atau somasi kepada Redaksi media tersebut.

Maya Fitriani selaku pemilik SPBN Tanjung Beringin memaoarkan, kami melayani konsumen Nelayan dgn menggunakan jerigen yang mana sudah dilengkapi dgn surat keterangan dari Dinas Perikanan.

Hasil atau kesimpulan dari FGD menyebutkan, agar secara kolektif ber komitmen dalam hal penyaluran BBM bersubsidi sehingga tepat sasaran. agar mengikuti regulasi dan aturan yang ada, dan pihak SPBU dapat melayani pembelian dengan menggunakan jerigen, agar memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER