IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

EW Akhirnya Resmi Dilaoporkan Ke Bupati Nias Barat

NIAS BARAT, TOPKOTA.com – Kordinator LSM Perkara Kepulauan Nias melaporkan mantan Kadis PUPR berinisial EW ke Bupati Nias Barat terkait dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah sebagai ASN, dan diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 53 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS) dan pasal 8 ayat 9 prihal jam kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Saya kembali jelaskan, bahwa yang kita laporkan dari LSM Perkara adalah tentang tugas dan tangung jawabnya sebagai ASN, bukan persoalan beliau mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Saya berharap kepada Bupati Nias Barat agar mengambil ketegasan dalam persoalan ini,” kata Edward Lahagu dari LSM Perkara saat dikonfirmasi, Selasa (11/2)
Ditempat terpisah Faduhusi Daeli Bupati Nias Barat saat dikonfirmasi melalui via seluler menyampaikan, akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “Saya baru kembali dari luar daerah, nanti saya cek dan saya kabari mengenai surat yang telah sampaikan,” kata Bupati.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum memberikan penjelasan secara resmi terkait jawaban surat laporan dengan nomor 052/DPC LSM-PERKARA.GST/II/2020 tentang laporan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah sebagai ASN, yang telah diserahkan di Kantor Bupati Nias Barat. (AF)