BELAWAN, TOPKOTA.com – Wiwin Ardiansyah alias Kumis (28) warga Jalan Nusa Indah Pasar VIII Gang Madrasah Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kota Medan, dijebloskan ke Sel milik Satres Narkoba Belawan, karena kedapatan membawa sabu saat melintas dengan menggunakan sepedamotor, Senin (11/2).
Kasat Narkoba AKP Juriadi SH dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (12/2) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat tim sedang melakukan Operasi Antik dan melihat tersangka sedang melintas di Jalan Veteran Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BK 6245 CP warna merah. “Melihat gelagat yang mencurigakan lalu petugas menghentikan sepeda motor yang di kendarai tersangka,” ucap Kasat AKP Juriadi.
Petugas langsung menggeledah motor dan badan tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis shabu. “Saat kita geledah, kita temukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan sebuah hp,”ungkap perwira yang berpangkat tiga balok emas tersebut.
Atas penangkapan tersebut, petugas langsung mengembangkan kasus ini, dengan membawa tersangka kerumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti 1 dompet kecil berisikan 2 paket sedang shabu, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus pelastik besar berisi beberapa pelastik kosong kecil, 1 unit hp merk tochno warna hitam, 1 buah kaca pin sisa bakar, 1 buah pipet runcing / sekop dan daun ganja kering yang dibungkus uang pecahan Rp 2.000 yang ditemukan dibawah meja didalam kamar pelaku.
“Pelaku kita boyong ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka masih kita periksa untuk pengembangan, dari pemeriksaan awal tersangka memperoleh barang haram tersebut dari temannya berinisial S,” tandas Mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang ini. (ndi)