LABURA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku curanmor di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Labura, Kamis 18 Agustus 2022.
Pelaku bernama Ali Imran (34) warga Desa Kelapa Sebatang diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warnah hitam dan 2 unit handphone Android merek Oppo.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Darwandi alias Iwan warga asal Desa Air Hitam Labura dengan nomor Laporan Polisi: LP / B / 139 / VII / 2022 / POLSEK KUALUH HILIR/ POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT. Korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000
“Kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.00 Wib, yang mana pelapor saat itu masih dalam keadaan tidur di rumahnya di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan sekira pukul 04.00 Wib, adik korban terbangun karena pelaku hendak mengambil cincin yang dipakai oleh adik korban, pada saat itu adik korban berteriak minta tolong dengan menjerit meminta tolong, seketika pelaku kabur dari pintu belakang, kemudian korban mengecek rumah, ternyata 2 buah hp merk Oppo dan 1 unit sepeda motor telah raib dibawa oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa keberadaan handpone milik korban di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura.
“Saat mengetahui hal tersebut langsung menghubungi hp tersebut dan dilakukan komunikasi dengan bertemu dengan pemegang handpone. Dan saat dicek, ternyata handpone tersebut sesuai dengan hp korban yang hilang tersebut. Pemilik hp bernama Daman menerangkan bahwa hp tersebut dibeli dari Ali Imran seharga Rp 1.200.000,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap Ali Imran. Kemudian setelah bertemu, Ali Imran mengaku menjual hp tersebut kepada Daman, yang mana hp tersebut ditemukan di jalan menuju Sei Dua Desa Air Hitam yg berjarak sekitar 800 meter dari rumah korban tempat kejadian pencurian. Setelah itu, Ali Imran berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan pemeriksaan.
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura guna melakukan pencarian barang bukti sepeda motor milik korban, dan benar tersangka Ali Imran menunjukkan sepeda motor korban yang disembunyikan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum selanjutnya,” tutur Kapolsek. (SPN)