IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Patroli TNI/Polri di Kawasan Hutan Tanaman Industri PT TPL Dihadang Masyarakat Lamtoras, Polisi Dipukul Pakai Kayu Berduri

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Konflik antara pihak PT TPL dengan masyarakat adat Sihaporas terus berlanjut dan berlangsung ricuh di sekitar kawasan hutan Tanaman Industri Nagori Sihaporas Kecamatan Sidamanik Kab. Simalungun Provinsi Sumut, Senin (22/08/2022).

Kali ini terjadi saat ratusan personil Polres Simalungun dan Brimob bersama Kodim 0207 Simalungun serta Satpol PP Pemkab Simalungun, melakukan patroli serta pembersihan portal di sepanjang jalan menuju Nagori Sihaporas di kawasan Hutan Tanaman Industri PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Saat patroli tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dan Dandim 02/07 Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy bersama para Kabag, Kasat dan Kanit dan Polwan Dit Shabara Poldasu turun langsung memimpin patroli, dan pembersihan jalan yang diblokir oleh masyarakat.

Ketika tengah melakukan patroli dan pembersihan portal, personel Polres sempat dihadang oleh puluhan  masyarakat adat Sihaporas yang mengklaim bahwa lahan PT. TPL adalah milik mereka sebagai tanah adat leluhurnya yang ada dilokasi tersebut.

Menurut informasi, yang membuat portal jalan tersebut adalah masyarakat Sihaporas. Portal jalan itu dibuat untuk menghentikan aktifitas PT.TPL di lokasi itu.

Pantauan wartawan, tampak portal yang dibuat oleh masyarakat merupakan pohon pinus yang ditebang dari lokasi itu langsung.

Saat dihadang, personel Polres Simalungun dengan masyarakat sempat adu mulut dan cekcok. Suasana pun menjadi ricuh dan aksi dorong mendorong pun terjadi bahkan masyarakat mengayunkan kayu yang sengaja dibawa mereka kearah personil Polwan yang saat itu menahan serangan pukulan.

Akibatnya, seorang Polwan pun terkena pukulan kayu sehingga mengalami luka dibagian wajah. Bukan itu saja, ada juga petugas polisi mengalami luka dibagian lengannya terkena kayu berduri yang dilakukan masyarakat.

Namun kericuhan tersebut tidak berlangsung lama, Kapolres bersama Dandim kemudian melakukan mediasi dan duduk bersama dengan perwakilan masyarakat Sihaporas.

Setelah duduk bersama, masyarakat Sihaporas kemudian memberikan jalan kepada personel untuk melakukan patroli di wilayah pembibitan HTI PT.TPL.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, patroli yang dilakukan guna untuk memastikan dan mengecek informasi yang diterima pihaknya, terkait adanya masyarakat lamtoras di Sihaporas yang melakukan penutupan-penutupan jalan, dengan menebang pohon dan kemudian melentangkannya di tengah jalan, sehingga tidak bisa diakses dan dilewati.

“Memang tadi kita ke sini dan menemukan itu, lebih dari lima titik, dan kita langsung melakukan tindakan pembersihan serta memotong batang  pohon yang menghalangi akses jalan,” ungkap Kapolres Simalungun kepada wartawan.

Kemudian orang nomor satu di Polres Simalungun, pihaknya juga melakukan patroli, karena mendapat info atau laporan adanya lokasi pembibitan PT. TPL yang tidak dijinkan dirawat oleh PT.TPL. “jadi kita memastikan akan hal itu,” terangnya.

Selanjutnya kata Kapolres, pihaknya bersama Dandim dan pemerintah daerah, bersama perwakilan masyarakat Sihaporas telah melakukan 4 kali pertemuan atau mediasi. Dalam pertemuan itu, Polres Simalungun telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Namun sayangnya, kita mendapati masyarakat melakukan penutupan akses jalan dengan batang pohon besar yang dilintangkan di tengah jalan,” ucap Kapolres kecewa.

Soal gesekan dengan masyarakat saat patroli, Kapolres mengatakan hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak menginjinkan pihaknya masuk untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Padahal saat sampai di lokasi kejadian, Kapolres telah melakukan upaya-upaya persuasif dengan mengutaran niat tim gabungan, yang hanya ingin melakukan patroli. “Namun masyarakat tetap melakukan penghadangan kepada kita, tapi sudah negosiasi, kita meminta agar kita bisa masuk melakukan patroli dan peninjauan ke dalam, karena ini wilayah kesatuan Republik Indonesia,” ucap Kapolres.

Terkait soal permintaan masyarakat, tentang masyarakat adat, kata Kapolres  hal itu sudah direspon oleh pemerintah daerah dan sudah ada progresnya. “Kami berharap kepada masyarakat dan PT. TPL untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini, dan jangan memaksakan kehendak masing-masing, jangan mengklaim pembenaran,” tegas mantan Kapolres Taput.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres, dalam menyelesaikan konflik di Sihaporas, menurut Kapolres kedua bela pihak harus duduk bersama, dan menyampaikan aspirasi masing-masing. “Ada harapan perusahan disampaikan agar bisa berjalan, dan apa harapan dari masyarakat juga disampaikan, jadi ini harus sama-sama disampaikan,” ucap Kapolres.

Selanjutnya, Dandim 02/07 Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy dalam kesempatan itu meminta masyarakat dan PT TPL tidak mengklaim pembenaran masing-masing.

Menurut Dandim, ada lembaga yang memutuskan siapa yang benar, karena negara ini adalah negara hukum yang harus sesuai dengan undang-undang. “Masing-masing pihak jangan mengklaim dirinya benar, karena ada lembaga yang memutuskan itu benar atau tidak, jadi kita serahkan sesuai undang-undang, karena negara kita negara hukum,” ucap Dandim.

Dandim juga meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu go green yang rencananya akan dibuat di kawasan hutan industri di kawasan PT. TPL.

Sementara, menurut Humas PT Toba Pulp Lestari Tbk Indra Sianipar yang dikonfirmasi melalui pesan What App (WA) terkait adanya kericuhan yang terjadi antara petugas Polres dan masyarakat adat Sihaporas sangat menyayangkan aksi kekerasan  yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Menurutnya, bahkan hingga Senin (22/8/2022) oknum yang mengatasnamakan masyarakat Lamtoras masih melakukan pengrusakan dan menghalangi perusahaan dalam melakukan aktivitas operasionalnya. Mulai dari penebangan pohon eucalyptus, pengrusakan kantor sampai menutup akses jalan di wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan.

Aksi kekerasan yang cenderung anarkis tersebut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar, dan perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan, yakni Kepolisian Sektor Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan kronologis di lapangan, pada hari sejak Senin, 18 Juli 2022 yang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB sekelompok orang tersebut melakukan penyanderaan terhadap 3 orang karyawan Mitra TPL di kantor Research & Development (R&D) TPL Sektor Aek Nauli serta menyandera kendaraan dan alat berat operasional perusahaan.

Mendapat informasi penyanderaan, perusahaan dibantu Polsek Sidamanik turun ke lokasi dan melakukan dialog guna membebaskan para sandera tersebut, kelompok oknum masyarakat tersebut justru melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu, kayu yang telah dililit kawat berduri dan senjata tajam lainnya.

Untuk menghindari terjadinya bentrok fisik dan jatuhnya korban jiwa, pihak perusahaan beserta Polsek Sidamanik memilih mundur dan menghindari bentrokan. Akibat tindakan anarkis tersebut, 1 orang karyawan perusahaan mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan benda tajam yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Selain itu, 1 unit mobil Avanza warna hitam milik perusahaan, 2 unit mobil Xenia milik Jatanras Polres Simalungun dan 1 unit bus milik Polres Simalungun yang tertinggal di lokasi juga dirusak dan dijarah oknum masyarakat. Bahkan 1 unit truk logging, 1 unit alat berat Motor Grader, 1 unit alat berat Compactor Bomag, 2 unit mobil Double Cabin dan 1 unit Truck Colt Diesel, sempat dikuasai oleh oknum masyarakat Lamtoras dalam beberapa hari.

Direktur TPL Jandres Silalahi menyatakan tindakan anarkis oknum masyarakat tersebut menyebabkan total kerugian yang sangat besar yakni milyaran Rupiah. Karena selain pengrusakan terhadap alat berat operasional perusahaan, oknum yang mengatasnamakan masyarakat Lamtoras juga melakukan pembakaran dan pengerusakan tanaman eucalyptus, yang merupakan bahan baku produksi pulp.

“Atas peristiwa ini pihak perusahaan telah melaporkan kejadiannya kepada pihak berwenang sebagai tindak kriminal murni. Pembakaran lahan yang telah ditanamai pohon eucalyptus sangat merugikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pengrusakan dan pembakaran lahan,” tegasnya.

“Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Hal ini  dilakukan sebagai salah satu tanggung jawab perusahaan, sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) yang diberikan oleh negara,” pungkas Jandres Silalahi. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER