IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Nunggu Pasien di Teras Rumah, Pengedar Sabu Desa Jambur Diringkus

SERGAI, TOPKOTA.com –Hidayat (30) Warga Dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, saat menunggu “pasien”nya di teras rumah, Jumat (14/2) sekira pukul 21.30 Wib.
Dari penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia milik pelaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Sabtu (14/2) mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu di Desa Jambur Pulau berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli Narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku Hidayat alias Dayat.
“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku serta menemukan barang bukti sabu di dalam kantong celananya,” ungkap Kapolres
Dikatakan Kapolres, pelaku yang kesehariannya merupakan buruh bangunan itu mengaku sudah 1 bulan melakukan aktifitas menjual sabu kepada pelanggannya. “Pengakuannya baru 1 bulan jual sabu, modusnya pelanggan pesan sabu lewat handphonnya,” beber AKBP Robin.

Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.”Pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun,” tutupnya. (End)