IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kanit Narkoba Disabet Parang, Satnarkoba Polres Tanah Karo Tembak Mati Bandar Sabu

Jeri Nando Ginting terduga Bandar Sabu Sabu tewas ditembak Satnarkoba Polres Karo saat berada di Ruangan Jenazah RSUD Kabanjahe. 

TANAH KARO, TOPKOTA.com – Jeri Nando Ginting (36) Warga Desa Barus Julu Kabupaten Karo Sumatera Utara terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, usai menyerang Kanit Narkoba Polres Tanah Karo Aiptu Basmi Ginting dengan sebilah parang, Sabtu (15/2) sore.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu SIK Saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan, peristiwa ini bermula sekira Sabtu (15/2) pukul 14.30 Wib, personil Satres Narkoba PolresTanah Karo melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Dusun Basam Desa Barus Julu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo.
Sesampainya dilokasi, sasaran yang dituju di Jalan Dusun Basani Desa Barus Julu Kecamatan Barus jahe Kabupaten Karo tepatnya dibelakang rumah Jeri Nando Ginting, personil Satres Narkoba mendapati mobil milik tersangka sedang berada di seberang rumah pelaku. Selanjutnya personil Satres Narkoba dibagi menjadi 2 (dua)Tim.
Satu tim yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan pengepungan terhadap mobil, dan Tim lain berjumlah 4 (empat) orang mengepung rumah. Selanjutnya dua orang personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah yang sedang mengaduk semen, yang diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka dan diketahui bernama Dalton Sanjaya Sianturi.
Kemudian Aiptu Basmi Ginting masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi. Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah, tersangka yang sebelumnya bersembunyi di balik dinding langsung membacok Basmi Ginting dengan menggunakan 1 bilah parang gagang kayu ke arah bagian punggung Basmi Ginting.
Namun, Kanit Narkoba ini berhasil menghindar, dan hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Saat itu, Aiptu Basmi Ginting langsung membalikkan badan, dan melihat tersangka massih mengayunkan parang ke arah dirinya. Basmi Ginting langsung mengeluarkan jurus pemungkasnya untuk menangkis dengan menangkap tangan tersangka hingga terjatuh.
 

Kanit II Narkoba Aiptu Basmi Ginting ketika mendapat perawatan Medis Karena Luka di dada sebelah kiri. (foto2 : Topkota / dok)

Walaupun dalam posisi terjatuh, tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya ke arah Basmi Ginting, sehingga menyayat pundak sebelah kiri. Melihat personil mengeluarkan senjata api, tersangka langsung melarikan diri. Seketika itu juga di berikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.
Pada saat dilakukan tindakan tegas dengan terukur ke arah kaki tersangka, tersangka lebih dahulu melompat ke arah jurang, sehingga tindakan tegas personil mengenai bagian punggung tersangka.
“Saat itu, tersangka terjatuh, dan kami langung mengangkat tersangka ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe, namun setelah tiba dirumah sakit tersangka menghembuskan nafas terkhir,” Ungkap Rasmaju kepada Wartawan.
Dari rumah tersangka, Satres Narkoba Polres Karo menemukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket shabu-shabu dengan berat 5,80 gram bruto. Dan pada saat di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka, dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan denganberat 16, 10 gram bruto.
Sedangkan personil yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah, tepatnya di kamar tersangka di bawah tilam, dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong Jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.
 “Adapun barang bukti yang kami amankan, 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) gram, potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus shabu-shabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna merah sebagai pembungkus shabu-shabu, 5 (Lima) potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus shabu shabu,” ujarnya.
Selain itu turut juga diamankan 1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,1 (satu) buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop,1(satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu yang digunakan untuk menyerang anggota Polri. (John Ginting)