IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Kampar MOU dengan Provinsi Riau Bagi Hasil Sektor Migas

PEKANBARU, TOPKOTA.com – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) Kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis. Kerjasama yang digelar di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, berupa pembagian hitungan reservoir dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak, Senin (17/2).
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap hak setiap daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak.
“Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Wilayah Pelamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10%, sesuai amanah Menteri ini harus dibuat kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis yang terkait dengan blog Siak ini. Perusahaan Daerah ini akan membuat pembagian sahamnya melalui notaries,” ungkap Syamsuar

Acara penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.
Gubernur Riau Samsuar mengatakan, kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ini merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian pada pengelolaan SDA yang dimiliki. “Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau.” ungkap Syamsuar.
Saat ini ada dua syarat yang perlu dipersiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis.
“Syarat nomor satu sudah terlaksana, sementara syarat kedua adalah akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak, dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan, yakni penandatanganan perjanjian kerjasama,” ungkap Syamsuar. (Joni)