IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Satreskrim Polres Toba Terapkan Penyelesaian RJ Kepada Tiga Pelaku Penganiayaan

TOBA, TOPKOTA.co – Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada tiga orang tersangka penganiayaan secara bersama-sama, yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Toba. Pemberian restorative justice ini dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Toba, Senin (08/08/2022) sekira pukul 12.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Nelson J Sipahutar melalui KBO/Kanit Pidum Polres Toba Ipda Jefriadi Silaban SH MH yang direalese Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada ketiga orang tersangka penganiayaan terhadap korban bernama Bram Willson Simangunsong (21) warga Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba.

“Betul kemaren kita lakukan upaya RJ (Restorative Justice) kepada ketiga pelaku penganiayaan, yakni PDM (18) Warga Huta Marpaung Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige, RNN (17) warga Sigumpar Dangsina Kelurahan Sigumpar Dangsina Kecamatan Sigumpar dan JN (16) warga Huta Dolok Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba,” ujarnya.

Lanjutnya, PDM, RNN dan JN ini memang sebelumnya diamankan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korbanya. Laporanya diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 246 / V / 2022 / SPKT POLRES TOBA / POLDA SUMUT, Surat Penangkapan : Sp. Kap / 47 / VIII / 2022 / Reskrim, Surat Penangkapan : Sp. Kap / 48 / VIII / 2022 / Reskrim dan Surat Penangkapan : Sp. Kap / 46 / VIII / 2022 / Reskrim

Bungaran Samosir juga menjelaskan uraian singkat kejadiannya, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 22. 30 wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. “Dimana pada saat korban mendapat telepon dari RNN alias Saraf yang menyuruh untuk berjumpa dengannya untuk membicara masalah yang pernah terjadi antara korban dengan RNN alias Saraf,” ujar Kasi Humas.

Lanjutnya, kemudian RNN alias Saraf menyuruh korban memasuki rumah yang berada di Jalan Siborong-Borong Parapat Tampubolon Kecamatan Balige Kabupaten Toba. “Kemudian PDM dan beserta satu orang lainnya langsung memukuli korban di bagian mata dengan menggunakan tangan mereka, sehingga mengakibatkan luka memar dan mereka juga memukul kepala korban menggunakan kayu bulat sehingga mengakibatkan kepala korban bengkak,” ujarnya.

Bungaran Samosir juga menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa Pada hari Senin, 08 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku penganiayan yang bernama PDM, sedang berada di rumahnya yang beralamat di Huta Marpaung Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba tim langsung mendekati rumah pelaku dan mendapati yang bernama PDM sedang duduk didalam rumah. Tim memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan menunjukkan surat perintah penangkapan atas PDM. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang bernama RNN, dan setelah dihimbau untuk datang menyerahkan diri, pelaku RNN diantar pihak keluarga ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku JN, dan ditemukan pelaku JN di rumahnya yang beralamat di Hutadolok Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

“Tapi sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, kita melakukan langkah mediasi antara korban dan pihak keluarga. Dari hasil mediasi, akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporanya,” ungkapnya.

Kemudian atas pertimbangan – pertimbangan tersebut dilaksanakan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formilnya untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER