IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Penikaman

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dari berbagai kasus kejahatan dan kriminal. Hal ini merupakan komitmen bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH bersama seluruh jajaran personel Sat Reskrim Polres Simalungun, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun.

Hal ini terbukti dengan maksimalnya kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dibawah kepimimpinan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH dan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika Strk, yang berhasil menyelesaikan satu demi satu semua perkara yang dilaporkan tentang kejahatan dan kriminal.

Pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib, di Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VIII / 2022 / Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Agustus 2022, yang dilaporkan oleh pihak korban.

Lebih lanjut, AKP Ari menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 21.30 Wib, di depan salah satu warung tuak yang berada di Jalan Nungkuni Girsang Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.

“Pelapor merupakan ibu korban yang berinisial DM (69) warga Jalan Nungkuni Girsang Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. Beliau menjelaskan kepada penyidik, bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib, teman korban yang berinisal PS (22) bersama JM (27) mendatangi kediaman DM (ibu kandung korban) dan memberitahukan bahwasanya anaknya yang berinisal NN (34) telah dianiaya oleh terlapor/tersangka yang berinisial AJ (35), yang mana keduanya merupakan warga Jalan Nungkuni Girsang Kelurahan Saribudolok,” ujar AKP Ari, Rabu (03/08/2022).

Dari keterangan PS (22) bersama JM (27), sebelumnya korban NN (34) dan terlapor/tersangka yang berinisial AJ (35) sempat berselisih paham sehingga bertengkar dan beradu mulut.

“AJ (35) melakukan penganiayaan kepada korban NN (34), yaitu dengan cara menikamkan sebilah pisau/belati ke pinggang sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) satu kali. Melihat kejadian tersebut, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bethesda di Kelurahan Saribudolok Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan perawatan. Setelah melakukan aksinya, AJ (35) sempat melarikan diri ke Kabupaten Dairi dengan cara menumpang kendaraan yang lewat mengarah kesana,” kata AKP Ari.

Dalam menangani perkara tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi dan koordinasi bersama personil Polres Dairi, bahwa terlapor/tersangka AJ (35) sedang berada disekitar Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras berangkat menuju Kabupaten Dairi untuk mencari keberadaan terlapor/tersangka AJ (35).

Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pkl 21.00 Wib, terlapor/tersangka AJ (35) berhasil diamankan dari perkampungan di Dusun Kuta Usang Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Dari keterangan terlapor/tersangka AJ (35) menerangkan, bahwa benar dirinyalah yang telah melakukan penikaman terhadap NN (34), lantaran korban selalu mengejek dan mengancam terlapor sehingga terlapor merasa emosi.

Terlapor/tersangka AJ (35) menyampaikan pada saat malam itu juga dirinya melarikan diri dengan membawa pisau menuju rumah kerabatnya, dan setelah sampai, sebilah pisau/belati yang digunakan untuk menikam korban sudah dibuang ke dalam sungai yang berada di Dusun Aek Luhung Desa Kuta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun membawa AJ (35) ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (JN)