TOBA, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Toba melaksanakan mediasi terkait penyelesaian kasus Tanah yang terjadi di Galung Longat Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Jumat (29/07/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Mediasi yang digelar di Ruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Toba dihadiri KBO/Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Jefriadi Silaban SH MH, Bripda Manto Siagian (Penyidik Pembantu), Beslin Simanjuntak, Teguh Hotlin Siahaan, Marnatal Siahaan, Rumondang Simanjuntak, Madingin Siahaan, Sudirman Siahaan, Asbon Siahaan dan Lesti Gultom.
KBO/Kanit Pidum Satreskrim Ipda Jefriadi Silaban SH MH mengatakan mediasi terkait penyelesaian kasus tanah yang terjadi di Galung Longat Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang akan ditebus oleh keluarga Pomparan Op Siputi Siahaan dari keluarga Pomparan Op Lambok Siahaan (an Teguan Hotlin Siahaan/Ama Marnatal Siahaan).
Ipda Jefriadi Silaban juga menjelaskan kronologis kejadian, bahwa keturunan Opung Siputin Siahaan sepakat untuk menebus sebidang tanah yang terletak di Galung Longat Desa Longat Kecamatan Balige dari Keluarga Pomparan Op Lambok Siahaan (an Teguan Hotlin Siahaan / ama Marnatal Siahaan) pada hari Rabu 1 Juni 2022, dan bersama-sama dengan pemerintah desa, LAD, LKAD dan masyarakat lainnya, namun pihak keluarga Op Lambok Siahaan tetap bersikukuh tidak mau memberikan surat perjanjian gade untuk ditebus oleh Pomparan Op Siputih Siahaan.
Atas kejadian tersebut Pomparan OP Siputih Siahaan membuat laporan kepada Kapolres Toba agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjutnya, Op Siputin Siahaan menggadaikan tanah dimaksud sebanyak 300 kaleng padi kepada Op Jonner Siahaan dan dituliskan secara tertulis disebuah surat perjanjian, kemudian Op Jonner menggadaikan lagi tanah dimaksud dengan memberikan surat perjanjian gadai yang diterima Op Jonner kepada Op Saruam Siahaan. Kemudian oleh Op Saruam kembali menggadaikan lagi tanah dimaksud dengan besaran yang sama kepada Op Lambok Siahaan.
“Hasil yang dicapai dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak keturunan Opung Siputin dan Teguan Hotlin Siahaan mengakui bahwa tanah seluas kurang lebih 4 rante di Longat Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba adalah milik keturunan Op Siputi Siahaan,” kata Ipda Jefriadi Silaban.
Teguan Hotlin Siahaan bersedia menyerahkan surat gadai dan fisik tanah seluas kurang lebih 4 rante kepada 2 (dua) keturunan Op Siputin Siahaan, apabila kedua belah pihak hadir dan langsung diserahkan tanpa syarat di depan Teguan H Siahaan.
“Minimal 1 orang dari keturunan Agam dan 1 orang dari keturunan Marice harus hadir di Longat untuk menebus sawah tersebut, dan kedua belah pihak sepakat dan akan melakukan pertemuan secepatnya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Ipda Jefriadi Silaban mengatakan Satreskrim Polres Toba akhirnya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Galung Longat Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Karena, dengan cara mediasi akan mendapatkan hasil yang baik buat kedua belah pihak.
Seperti yang diketahui, tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ranah hukum, apabila itu masalah masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedepan pihak kepolisian berharap permasalahan tanah yang sering terjadi sekarang ini di Kabupaten Toba bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, supaya program Presisi Bapak Kapolri dapat terwujud guna kedamaian dan keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ipda Jefriadi Silaban SH MH mengatakan bahwa kegiatan mediasi selama berlangsung berjalan dengan aman dan lancar, dan ditutup dengan doa oleh Kepala Desa Longat Madingin Siahaan. (Ayu)