IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Setubuhi Anak 16 Tahun, Warga Dumai Dipenjara di Polres Batubara

Pelaku berinisial ZR di amankan di Polres Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara menjebloskan seorang pelaku berinisial ZR (20) ke sel jeruji milik Polres Batubara, Senin (25/7/2022).

ZR diamankan dari kediamannya di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai, Jumat (22/7/2022) sekira pukul 07.00 Wib, karena diduga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan, Senin (25/7/2022) kepada wartawan, membenarkan telah mengamankan tersangka ZR dari kediamannya.

Diterangkannya, korban Melur (16 tahun bukan nama sebenarnya) warga Batubara pada Kamis 13 Juli 2022 permisi kepada orang tuanya untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah temannya.

Namun, setelah korban berangkat di tunggu – tunggu tak kunjung pulang, kemudian pelapor mencoba menghubungi korban, namun tidak dapat berkomunikasi dengan korban. Kemudian pelapor membuat laporan kehilangan orang pada hari Kamis tanggal 21 Juli 202 di Mapolres Batubara.

Berdasarkan Laporan tersebut, Tim Opsnal Sar Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu AH Sagala bersama 4 personil lainnya, yakni Aipda Saut Butar-Butar, Bripka Ali Akbar, Bripka Andi Syah dan Briptu Parlin Silalahi melakukan penyelidikan tentang keberadaan korban.

Kemudian Tim mendapatkan Informasi bahwa korban sedang berada di rumah tersangka ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai.

Selanjutnya, tim meluncur ke kediaman pelaku untuk menjemput korban dan langsung dibawa ke Polres Batubara. “Pada saat ditanyai oleh pelapor, korban mengakui bahwa dirinya telah digagahi pelaku layaknya hubungan suami istri sebanyak 2 kali di daerah Batubara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara.

Dengan pengakuan korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Batubara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES Batubara/ Polda Sumatera Utara tanggal 23 juli 2022 atas nama pelapor. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER