IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Baru Menjabat, Kapolres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Sabu

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Setelah resmi dilantik menjadi Kapolres Simalungun pada Tanggal 13 Juli 2022, AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH berkomitmen akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Terhitung 8 hari baru menjabat sebagai Kapolres Simalungun AKBP Ronald, berhasil menangkap bandar sabu melalui jajaran Satnarkoba Polres Simalungun di wilayah Huta IV Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (20/7/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kapolres Simalungun bersama jajaran personel Satnarkoba Polres Simalungun.

“Satnarkoba berhasil mengamankan 16 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, bersadarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat,” ucap Adi.

Adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di dalam sebuah rumah di Huta IV Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW (55).

Dari hasil penggerebekan tersebut, tim bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000 dan 1 (satu) tas sandang warna hitam.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AW, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali, dan ianya memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan, dan tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

“Saat ini, AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun guna diproses hukum lebih lanjut,” tandas Adi. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER