IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Secara Virtual

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kapolres Labuhanbatu menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice secara virtual dan serentak se-Sumatera Utara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Dusun IIV Suka Rakyat II Desa Batu Tunggal Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, Rabu (20/07/2022).

Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH melalui sambutan pidatonya menyampaikan, peresmian ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan pihaknya dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice.

“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Kajari Labuhanbatu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan pita peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kapolres Labuhanbatu beserta Forkopimda, yang serentak dilaksanakan oleh 26 Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH, Wakil Ketua DPRD Labura Ir. Supriyanto Anto Pasaribu, Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat Sarbaruita Simanjuntak SH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kapolsek NA XI-X AKP Selvintriansih SIK MH, seluruh Kasi dan Kasubag Kejari Labuhanbatu, Danramil 07/AKB Kapten Inf Sopyan Sukri Nst, Camat Na XI-X Muhammad Adlin Rizki SHI, Ps Kasi Propam Ipda Dr Iskandar Sipayung SH MH, seluruh Kasi dan Kasubag Kejari Labuhanbatu, Kepala Desa se-Kecamatan NA XI-X, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Dody Hrp)