IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dedi dan Jumali Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

Keduanya berinisial berinisial DS alias Dedi (34) warga Dusun V Desa Sei Apung Jaya Kelurahan Sei Apung Kecamataan Bagan Asahan dan J alias Jumali (28) warga Lingkungan I Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada Sabtu 09 Juli 2022 pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 1.28 gram bruto 5 plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 2 buah pipet skop dan 1 bungkus plastik klip kosong.

“Awalnya personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Sumatra Sentang Kisaran ada 2 orang laki-laki sedang menguasai barang yang di duga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (16/7/2022).

Mendapat informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan ke seputaran Jalan  Lintas Sumatra Kelurahan Sentang Kisaran Kab. Asahan. “Setibanya di lokasi, petugas melihat 2 dua orang laki laki  mencurigakan dan kemudian personel melakukan penangkapan serta penggeledahan yang ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lima paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Hasil interogasi di lapangan, Kapolres menyebutkan barang bukti tersebut adalah milik pelaku DS yang mana di beli dari pelaku inisial A warga di Desa Sei Apung Jaya Kec. Bagan Asahan. “Kasus ini ini masih dilakukan pengembangan oleh personel untuk menangkap pelaku inisial A,” pungkasnya. (Dad)