JAKARTA, TOPKOTA.co – Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) mendukung putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Brotoseno.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan mengatakan revisi aturan KKEP soal Peninjauan Kembali (PK) juga merupakan kemajuan besar Polri dalam hal transparansi.
“Kami mendukung apa yang jadi keputusan daripada Komisi Kode Etik Polri. Ini membuktikan pada kita bahwa Polri mendengar kritikan masyarakat,” ungkap Edi Hasibuan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Menurut Edi, aturan kode etik membuka ruang bagi masyarakat dan juga terhadap anggota Polri sendiri yang merasa tak mendapatkan keadilan atas putusan KKEP. Edi juga menyambut baik adanya revisi aturan KKEP karena menurutnya sudah belasan tahun tak diperbarui.
“Ada kemajuan besar di dalam hal penindakan anggota. Ini membuka ruang kepada masyarakat dan anggota juga. Dengan adanya seperti ini, bisa dilakukan PK misalnya ketika ada putusan Polri tidak memberhentikan oknum, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan koreksi,” tuturnya.
“Sebaliknya, Polri juga bisa dikoreksi oleh anggotanya sendiri lewat PK jika memang dia merasa putusan itu tidak memberikan rasa keadilan pada dia. Ini bentuk transparansi Polri,” sambungnya.
Edi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan dirinya memang mendengarkan masukan dan kritik dari masyarakat. Dia menilai Sigit bukan sosok pejabat yang antikritik.
“Polri mendengarkan masukan masyarakat kenapa mantan narapidana masih aktif. Kapolri juga langsung menindaklanjuti dengan melakukan perubahan atau revisi terhadap aturan kode etik kepolisian yang sudah mungkin 12, 13 tahun belum pernah direvisi,” jelasnya.
“Kami melihat Kapolri selama hampir 1,5 tahun ini tidak diam, tapi terus mendengarkan masukan dan kritik masyarakat. Dia tidak antikritik,” imbuhnya. (Ayu)