ASAHAN, TOPKOTA co – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga sedang bermain Perjudian Jenis Ketangkasan Game ikan/Game Zone.
Keduanya masing masing berinisial RH (33) warga Dusun I Desa Sei Kamah 1 Kec. Sei Dadap Kab. Asahan dan K (40) warga Desa Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Dumai Kab. Bengkalis.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan, diamankannya dua orang pria tersebut saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Dusun I Desa Sei Kamah 1 Kec. Sei Dadap Kab. Asahan pada hari Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 01.30 Wib.
“Penggerebekan ini kami lakukan usai mendapat informasi laporan masyarakat, bahwasanya di belakang rumah warga tepatnya di Dusun I Desa Sei Kamah 1 Kec. Sei Dadap Kab. Asahan ada perjudian jenis ketangkasan game ikan/Game Zone,” kata AKP Mhd Said Husein SIK, Jumat (15/7/2022).
Setelah menerima informasi tersebut lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Setelah kami lakukan pengecekan ke TKP. Petugas langsung mengamankan kedua orang pria beserta barang bukti 1 unit meja ketangkasan game ikan/Game Zone, 2 buah buku tulis berisikan rekapan penghasilan, 1 buah pulpen ke Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dad)