MEDAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tidak akan kompromi terhadap anggota yang terlibat pelanggaran dalam menjalankan tugas. Hal itu pun ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/7).
“Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Disinggung mengenai dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang, Hadi mengungkapkan, penyidik Bid Propam Polda Sumut masih melakukan penyelidikan. “Tentu jika terbukti memeras Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas terhadap Iptu Bambang,” ungkapnya.
Menurutnya, Polda Sumut juga akan mengundang Selebgram Dinda Yuliana untuk dimintai keterangannya karena melaporkan (dumas-red) Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang, yang diduga memeras tersebut.
“Sejauh ini dalam laporan dugaan pemerasan itu masih berjalan ditahap pemanggilan atau undangan untuk memberikan keterangan klarifikasi,” tuturnya.
“Kita tunggu saja langkah penyidik dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu. Nanti apabila ada perkembangan selanjutnya disampaikan kembali,” tambah juru bicara Polda Sumut tersebut.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang, dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut diduga memeras Selebgram Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online.
Laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut itu dilayangkan Dinda Yuliana didampingi pengacaranya Joko Pranata Situmeang SH MH. “Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya, diduga memeras klien saya bernama Dinda dengam meminta uang sebesar Rp10 juta,” kata kuasa hukum Joko Pranata Situmeang.
Menurutnya, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.
“Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WA, cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab kanit lengkapi saja (Rp10 juta),” ungkapnya.
Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena tidak profesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut,” terangnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan Iptu Bambang saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online. “Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa,” pungkasnya. (Ayu)