KAMPAR, TOPKOTA.co – Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah Virus Corona, langsung ditanggapi Dinas Disdukcapil Kabupaten Kampar dengan mengubah metode pelayanan bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Kabid Piak Disdukcapil Kampar Supardi ketika dihubungi topkota.co, Rabu (25/3) menyampaikan, pada hari ini Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar sudah mengeluarkan himbauan untuk masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
“Dalam mengurangi resiko penularan Covid -19 di Kabupaten Kampar, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar melakukan pelayanan dengan Distancing Measures yaitu menjaga jarak dengan saling tidak bertemu dan berkempul,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar mengeluarkan himbauan dan mekanisme pelayanan yang beralih, biasanya dengan berkas berupa kertas, namun saat ini Disdukcapil melakukan pelayanan dengan via sms/wa tanpa berkas berupa kertas.
“Ini khusus untuk pelayanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pengaduan/up date NIK, BPJS, Perbankkan dan dokumen lainnya,” tutupnya. (Joni)