IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Usai Bacok Anak dan Istri, Pria Nagori Sirube-Rube Melapor ke Polsek Dolok Pardamean

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban yang bernama TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo SH SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani SH menerangkan peristiwa tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 12.15 Wib, di dalam rumah TMS dan NS yang berada di Huta II Sirube- rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba Kec.Dolok Pardamean Kab.Simalungun Propinsi Sumatera Utara. Dimana korban TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2) mengalami perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suaminya yang bernama NS (31).

Pelaku NS melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap korban TMS dan anaknya yang bernama MS (2) dengan cara mengayunkan satu buah parang yang bergagang kayu secara berulang–ulang kepada korban TMS, pada saat korban TMS sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar.

Peristiwa bermula dari pelaku NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit paru–paru, dan untuk mengobati penyakitnya, NS dan Istrinya yang bernama TMS meminjam uang untuk biaya probatan NS.

BACA JUGA:  Serang Petugas Pakai Pisau dan Balok Kayu, Jon Kembar Ditembak Reskrim Polsek Indrapura

Pada hari selasa tanggal 05 Juli 2022 Pelaku NS dan Istrinya yang bernama TMS pergi ke rumah orang tua TMS yang berada di Tiga Urung Kec. Pematang Sidamanik berjarak ± 7 km dari tempat tinggal NS dan TMS, untuk meminta bantuan kepada mertuanya ataupun orang tua TMS untuk membayar utang TMS dan NS selama pengobatan penyakit paru – paru NS.

Namun saat membicarakan hal tersebut tidak ada solusinya, sehingga membuat NS kesal dan langsung pulang meninggalkan TMS di rumah mertuanya, sedangkan TMS dan anaknya tetap tinggal di ruamah orang tuanya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022, TMS dan anaknya yang bernama MS (2) pulang ke rumahnya yang berada di Huta II Sirube- rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba Kec. Dolok Pardamean Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara, dan pada saat itu antara TMS dan NS terjadi cekcok mulut.

Selanjutnya NS pergi meninggalkan TMS dan anaknya di rumah, dan sekira ± 15 menit NS pergi dari rumah kemudian ianya pulang kerumah dan langsung pergi ke dapur mengambil parang, dan selanjutnya menemui korban TMS yang sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar, dan selanjutnya NS mengayunkan parang yang di peganggnya ke kaki korban TMS.

BACA JUGA:  Nyamar Sebagai Pemohon SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Amankan 2 Calo

Selanjutnya ketika NS kembali mau mengayunkan parangnya, TMS berusaha melawan sehingga kena ke anaknya MS, sedangkan telapak tangan dan pergelangan tanganya TMS kena sabetan parang NS. Dikarenakan TMS berusaha melawan, NS semangkin emosi dan selanjutnya mengayunkan parang yang di pegangnya secara berulang – ulang kepada TMS sehingga kepala dan bagian tubuh lainya terdapat luka akibat kena bacok.

Oleh karena korban TMS pada saat itu merasa kesakitan, sehingga ianya berteriak minta tolong, dan kemudian datang kerumah TMS dan NS yaitu saksi mata SRS yang rumahnya tepat di depan rumah TMS dan NS, dan pada saat saksi SRS sudah berada di rumah TMS dan NS, ternyata NS masih melakukan pembacokan terhadap TMS, dan pada saat itu saksi SRS mengatakan sudah cukup jagan teruskan lagi letakanlah parang mu itu NS.

Perkataan tersebut berulang–ulang kali dikatakan oleh saksi SRS kepada NS, dan akhirnya NS meletakkan parangnya dan selanjutnya pergi ke teras samping rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor, dikarenakan sudah banyak masyarakat yang berkumpul.

Setelah NS melakukan KDRT terhadap istrinya TMS dan anaknya MS, kemudian NS pergi ke Polsek Dolok Pardamean dan selanjutnya ianya mengatakan bahwa dirinya baru saja membunuh istrinya TMS.

BACA JUGA:  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Aliran Irigasi Desa Pakam Raya

Mendengar keterangan pelaku NS tersebut, Personil Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankan NS di Polsek dan selanjutnya personil Polsek Dolok Pardamean melakukan cek tempat kejadian perkara, dan setelah sampai di tempat ke jadian kemudian personil Polsek menghubungi Tim Identifikasi dan Unit Jatahnras Polres Simalungun guna bersama – melakukan cek TKP.

Dan saat petugas Identifikasi dan Jahtanras Polres Simalungun tiba di lokasi, Korban TMS dan anaknya MS sudah di bawa ke puskesmas untuk di lakukan pertolongan pertama, dan selanjutnya saksi pelapor AS pada saat itu yang piket dan juga turun ke lokasi kejadian, sekembalinya dari lokasi kejadian langsung membuat laporan polisi Model A, dikarenakan korban TMS belum bisa untuk membuat laporan, agar pelaku NS diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga, dan saat ini pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER