IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 26 November 2024

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PMD dan Kades 

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeledah Kantor PMD Labuhanbatu terkait pembangunan Water Park Tahun 2019, yang dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, yang bersumber dari dana penyertaan modal desa tahun anggaran 2017 – 2018 dan menelan biaya sebesar Rp. 1 miliar lebih. 

Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Noprianto Sihombing SH MH, di Kantor Kejari Labuhanbatu, Jumat sore (8/7/2022).

Kajari Labuhanbatu menerangkan penggeledahan Kantor PMD Labuhanbatu dilakukan pada hari Kamis (7/7’2022) sekira pukul 11.00 WIB, dan siang harinya pukul 14.00 WIB dilanjutkan penggeledahan ke rumah kontraktor AS yang berada di Kecamatan Rantau Utara, dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. 

“Dari Kantor PMD dan rumah tersangka AS, kita menemukan beberapa berkas dan dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan Water Park tersebut,” jelas Kajari Labuhanbatu. 

Penggeledahan tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Labuhanbatu Noprianto Sihombing dan dibantu pengamanan oleh Kasi Intel Firman Simorangkir beserta 4 orang staff.

Firman Simorangkir mengatakan, setelah melakukan penggeledahan Kantor PMD dan rumah tersangka AS, kemudian Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah pada hari Jumat (8/7/2022) pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB juga dilakukan penggeledahan oleh tim dari Kejaksaan, untuk mencari berkas maupun dokumen terkait pembangunan Water Park dimaksud. 

“Dalam dua hari ini tim Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap 2 kantor. Kantor PMD dan Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah,” sambung Firman Simorangkir. 

Noprianto Sihombing menambahkan, setelah menetapkan AS sebagai tersangka Kejari Labuhanbatu, juga menjadikan IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur sebagai tersangka. “Kejaksaan juga menjadikan IG sebagai tersangka terkait pembangunan Water Park di Desa Perkebunan Bilah,” ujar Noprianto Sihombing. 

Tujuan penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, agar perkara dugaan tindak pidana koruspsi ini menjadi lebih terang dan jelas, serta dilakukan dengan cara aturan yang berlaku menurut undang-undang  sesuai dengan kepentingan dan keperluannya. (SL) 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER