IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang direncanakan, terhadap korban Pendeta Fernando Tambunan warga perumahan Victory Land Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, yang terkena tembakan senapan angin, Minggu (03/07/2022).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH di dampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBO Agus Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH serta Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Panji Nugraha STrK saat ditemui di aula terbuka Polresta Deli Serdang memaparkan kronologis kejadian.

“Kejadian bermula dari pelaku ZS alias Zul Balok merasa sakit hati dengan perkataan korban Fernando Tambunan, yang mengatakan tidak ada tanggung jawabnya yang jaga perumahan pada saat pengutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp. 50.000kepada warga penghuni perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang. Dengan perkataan Fernando Tambunan tersebut, ZS merasa geram dan emosi, ZS pun berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando Tambunan (korban),” ujarnya.

Lanjutnya, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, pelaku ZS alias Zul Balok keluar dari rumahnya setelah bertengkar dengan istrinya, dan karena emosi teringat juga akan perkataan Fernando Tambunan tentang uang keamanan dan kebersihan. ZS pun mulai berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando Tambunan dengan keluar rumah membawa senapan angin dan peluru sebanyak 3 (tiga) butir. ZS membawa serta menyimpan senapan beserta peluru di kandang lembu dekat rumahnya, dan setelah itu ZS kembali ke rumah.

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib, pelaku mulai melancarkan aksinya menuju tempat penyimpanan senapan angin, setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angina, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana. Setelah itu ZS berjalan kaki menuju lokasi jaga malam, dan dari lokasi jaga malam, ZS berjalan melewati kebun kelapa sawit masyarakat dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sambil melihat situasi disekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

“Dari perbukitan tersebut terlihat Fernando Tambunan yang sedang duduk di teras rumahnya, kemudian Pelaku mengokang senapan angin tersebut dan menembakkannya ke arah Fernando Tambunan,” tambah Kapolresta.

Dari tembakan tersebut lanjut Kapolresta, Fernando Tambunan terkena tembakan pada lengan sebelah kiri, lalu peluru mengenai dada bagian bawah. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUH.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara,” ujarnya.

Adapun motif dari penembakan menurut pengakuan pelaku, karena dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang diminta. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER