IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Tembak Dua Bandar Sabu Asal Aceh, 5 Kg Sabu Diamankan

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Satresnarkoba Polres Batubara berhasil meringkus dua bandar sabu asal Aceh di sebuah rumah makan Binaria Desa Perkebunan Dolok Estate Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Kamis, (19/3) sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua pelaku masing – masing bernama Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Pada saat dilakukan penggeledahan, kedua pelaku meronta dan mau melarikan diri, akhirnya petugas  terpaksa menghadiahkan tima panas dan terukur di kakinya. Selain itu, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolres Batu Bara saat ditemui di Halaman Mapolres Batubara, Senin (23/3) mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Adanya informasi berharga tersebut, AKBP Ikhwan Lubis langsung memerintahkan Kasat narkoba AKP Henry DB  Tobing SH bersama Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi SH MH turun ke lokasi yang disebutkan, dan berhasil mengamankan 2 pelaku berikut barang bukti.

“Kedua pelaku mengakui menerima narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MZ Penduduk Aceh yang berdomisili di Medan (masih dalam pengejaran), untuk dibawa dari Medan dengan  tujuan Palembang dengan mendapatkan upah antar perorangnya sebesar Rp 20 juta,” ungkap Ikhwan.

Selain mengamankan kedua pelaku,  turut diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning, yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 5 (lima) Kilogram, yang  disembunyikan dalam goni berisikan buah salak.

Petugas juga menyita 2 (dua) unit Hand Phone merk Nokia, 1 (satu) lembar tiket penumpang Bis PT Rafi atas nama Rezeki tujuan Medan – Palembang tanggal 19 Maret 2020 dan 1 (satu) buah goni plastik berisikan salak.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Solong)