BATUBARA, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Batubara musnahkan 439 gram Narkotika jenis sabu di Halaman Mapolres Batubara, Rabu, (22/6/2022). Kegiatan ini dihadiri Kasi Datun Herry Abadi Sembiring dari BNNK Batubara.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam panci rebusan yang sudah berisikan air yang mendidih, lalu dituangkan ke dalam lubang yang sudah disiapkan.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, tersangka Samsudin alias Iwan Shadek (36) warga Jalan Selamat Dusun V Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara ditangkap di Jalan Umum Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Batubara, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 23.00 Wib
“Penangkapan terhadap tersangka Samsudin alias Iwan Shadek berkat adanya Informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang sedang membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kemudian, tim Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Ipda R Bimo Setiadi STrK melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau berisikan 5 (lima) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan, dengan berat brutto keseluruhan 489 gram. Kemudian turut disita 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO wama putih.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram yang berada di tangannya itu diperoleh dari dua orang laki-laki berinisial AY dan UM, warga Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara.
Rencana tersangka Samsudin alias Iwan Shadek, narkotika sabu tersebut hendak diedarkannya di wilayah Tanjung Tiram. “Saat ini, tim kita masih melakukan pengejaran terhadap kedua pemasok sabu yang sudah diketahui identitasnya,” sebut AKP Sastrawan.
Sastrawan mengatakan terhadap tersangka Samsudin alias Iwan Shadek dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati.
“Lima bungkus besar narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik transparan ditaksir berat awal keseluruhan/ brutto 489 gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaaan ke Labfor Medan, barang bukti narkotika sabu yang dimusnahkan seberat 439 gram,” tutup Kasat Narkoba Polres Batubara. (Solong)