IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Gelar RDP Dengan PTPN IV dan DPRD, Para Pangulu Kab. Simalungun Tolak Tanaman Teh Dikonversi ke Sawit

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – DPRD Kabupaten Simalungun melalui Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kebun teh PTPN IV yang diwakili oleh Asisten Kepala Hendrik Ketaren didampingi APK Kebun  teh PTPN IV Rafi Abdillah, Senin (20/6/22).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II Maraden Sinaga mempertanyakan apa alasan dari pihak PTPN IV memprogramkan konversi tanaman teh ke tanaman sawit di wilayah Kebun Teh Bah Butong.

Asisten Kepala Hendrik Kataren menerangkan bahwa alasan utama pihak Kebun Teh Sidamanik melakukan konversi tanaman teh ke tanaman sawit, karena dalam beberapa tahun terakhir, pihak PTPN IV Kebun Sidamanik selalu mengalami kerugian.

“Komuditi teh di PTPN IV belum begitu besar memberikan kontribusi kepada perusahaan, dan dalam beberapa tahun ini, teh mengalami kerugian,” ucap Askep Kebun Teh PTPN IV .

Selain itu, sulitnya mendapatkan minyak goreng juga dijadikan alasan oleh pihak Manajemen Kebun Teh PTPN  IV untuk mensukseskan konversi teh ke sawit.

Diterangkannya, pihaknya akan melakukan konversi tanaman teh ke sawit di lahan seluas 257 hektar, dengan antisipasi banjir akan membangun saluran air dan menanam tanaman penahan air, berupa tanaman makadamia yang akan ditanami di daerah aliran air.

Sementara itu, mewakili SPBUN Kebun Sidamanim Supriono mengatakan, bahwa konversi teh ke sawit merupakan program untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Menurutnya, keuntungan perusahaan itupun akan berdampak baik bagi karyawan, yang dimana saat ini perusahaan terus mengikuti tarif kenaikan upah untuk karyawan sesuai dengan UMP.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD yang ikut dalam RDP yakni Ketua Fraksi Nasdem Bernhard Damanik secara tegas langsung mengatakan bahwa pihaknya menolak adanya konversi tanaman teh ke sawit.

Diterangkannya dalam rapat itu, bahwa sudah banyak contoh dampak negatif setelah adanya konversi tanaman teh ke sawit, seperti di Bah Birong Ulu, Jorlang Hataran dan Panei Tongah.

Selain itu diceritakan Bernhard Damanik, bahwa penolakan konversi tanaman teh ke sawit di Sidamanik sudah dilakukan sejak lama, dan di Tahun 2004 yang lalu, masyarakat sudah melakukan stempel darah, dalam gerakan penolakan tanaman sawit.

“Banyak sekali contoh dampak negatif dari konversi teh ke sawit, dan penolakan sudah dilakukan sejak lama, jadi kita tegaskan, kita menolak konversi ini,” tegas Bernhard Damanik.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Oswald Damanik yang hadir dalam RDP mengatakan, bahwa kajian dan penjelasan dari pihak Kebun Teh Sidamanik terlalu simpel.

DLH Simalungun juga menganggap dalam hal program konversi tanaman teh ke sawit, pihak PTPN IV tidak melakukan kajian-kajian ilmiah untuk dapak negatif nya, yang selama ini secara kasat mata saja, banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh tanaman sawit.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perijinan Simalungun Pahala Sinaga dalam rapat itu, juga mengungkapan bahwa PTPN IV belum ada mengurus ijin konversi tanaman teh ke sawit.

Turut serta dalam RDP itu, para Pangulu yang ada di Kecamatan Sidamanik, yakni Pangulu Nagori Tigabolon, Pangulu Bahalgajah, Pangulu Bahbirung Ulu, dan Pangulu Bukit Rejo senada menolak konversi teh ke tanaman sawit.

Dalam keterangan para pangulu, mereka mengatakan bahwa banyak dampak negatif yang ditumbulkan tanaman sawit, seperti banjir, hama tikus dan lain-lain.

Ketua Komisi II bersama dengan anggota Komisi dan Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Simalungun, sepakat untuk mengunjugi Kementerian BUMN guna menyampaikan penolakan terhadap program konversi teh ke sawit.

Kesimpulan dalam rapat itu, Komisi II dan DPRD Simalungun secara tegas menolak konversi tanaman teh ke sawit. (JN)