IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pria Desa Gajah Diborgol Personil Polsek Labuhan Ruku

Tersangka F Manurung (40) warga Dusun VIII Desa Gajah Kec. Meranti Kabupaten Asahan.

BATUBARA, TOPKOTA.co – F Manurung (40) warga Dusun VIII Desa Gajah Kec. Meranti Kabupaten Asahan diciduk dan diborgol personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara dari kediamannya, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Pasalnya, F Manurung diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Supra X 125 BK 2643 OAC milik Untung Simangunsong (34) warga Dusun Merdeka Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Jose Fernandes SIK melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka F Manurung Pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 17:00 WIB.

Personil polsek Labuban Ruku mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku F Manurung alias Nando sedang berada di rumahnya di Dusun VIII Desa Gajah Kec. Meranti Kab.Asahan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Satreskim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda Christian DC Panggabean SH MH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, dan selanjutnya tersangka F Manurung diboyong ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

AKP Fery Kusnadi menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Rabu Tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 22:30 WIB, saat korban bersama dengan tersangka berada di sebuah warung di Dusun Merdeka Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Barubara. Tersangka meminjam handphone Vivo milik korban untuk digunakan tersangka. Karena korban pada saat itu tidak membawa handphone, kemudian korban menyuruh tersangka F Manurung untuk menjemput handphone miliknya di rumah saksi Rianto Simangungsong.

Kemudian tersangka pergi menjumpai saksi Rinto Simangunsong yang pada saat itu berada di rumahnya untuk meminta handphone milik korban kepada Saksi Rinto Simangunsong, namun saksi tidak menyerahkannya.

Selanjutnya saksi Rinto Simangunsong bersama tersangka F Manurung pergi ke warung untuk mengantarkan langsung handphone kepada korban. Sesampainya di warung, saksi Rinto Simanunsong menukar kendaraan Honda Astrea yang dibawa tersangka dengan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih hitam milik korban.

Dikarenakan pada saat itu sudah larut malam, kendaraan sepeda motor Honda Astrea milik koban yang berada di warung tidak memiliki lampu. Kemudian saksi Rinto Simangunsong menyerahkan 1(satu) buah handphone android merk Vivo warna hitam dan 1(satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih hitam, dengan nomo rangka MH1JBP118EK185838 dan nomor mesin JBP1E1185786 kepada tersangka untuk diberikan kepada korban. Lalu Saksi Rinto Simangunsong berlalu pulang dengan membawa sepeda motor Honda Astrea Star milik korban.

Namun sekembalinya saksi, tersangka hanya menyerahkan 1(satu) unit handphone merk Vivo tersebut kepada koban, sedangkan Honda Supra X 125 BK 2643 OAC tersebut tidak diserahkan oleh tersangka kepada korban.

Tanpa sepengetahuan korban, secara diam-diam tersangka menggadaikannya kepada seseorang yang tidak diketahuinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Karena merasa keberatan serta dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku dengan Nomor: LP/B/126/XII/2021/SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batubara/Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021, guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (Solong)