MOROWALI, TOPKOTA.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kab. Morowali telah menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Lahuafu Kec. Bungku Timur Kabupaten Morowali.
Hal tersebut disampaikan Kadis DPMDP3A Morowali Abdul Wahid Hasan kepada sejumlah awak media ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/06/2022).
Dikatakan Abdul Wahid Hasan, penyelesaian dilakukan dengan menggelar rapat bersama antara Kepala Desa bersama BPD Lahuafu di Kantor DPMDP3A/Pemdes Morowali beberapa hari lalu. “Kita sudah rapat disini (Kantor Pemdes) dengan Kepala Desa bersama BPD beserta unsur desa lainnya terkait persoalan yang ada di Desa Lahuafu,” terangnya.
Dari rapat pertemuan itu, ada beberapa point yang menjadi kesepakatan dan menjadi rekomendasi untuk selanjutnya dilaksanakan oleh kepala Desa Lahuafu, sesuai notulen rapat yang dituangkan dalam berita acara ditandatangani dan distempel Kadis Pemdes.
“Salah satu point yang kita buat, akan meminta rekomendasi pak Bupati untuk perintahkan Inspektorat memeriksa khusus Kades Lahuafu sesuai laporan yang kita terima,” ungkap Wahid Hasan.
Berikut isi berita acara rapat yang diperoleh media ini dari Kadis DPMDP3A Morowali yakni, pada hari ini Senin tanggal 6 Juni Tahun 2022, Kepala Dinas DPMDP3A Morowali telah melaksanakan rapat klarifikasi antara Kepala Desa Lahuafu dan anggota BPD sebagai berikut:
- Terkait dengan laporan BPD point 1, Kepala Desa Lahuafu mengakui bahwa jarang masuk kantor. Solusinya, kepala desa bersedia membuat pernyataan di atas kertas bermaterai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.
- Terkait dengan laporan poin 2, Kepala Desa Lahuafu mengakui bahwa selama ini tidak pernah memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada BPD. Solusinya, kepala desa bersedia memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis APBDesa Tahun 2021 dalam waktu 14 x 24 jam, terhitung sejak ditandatanganinya berita acara ini, dan apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 14 x 24 jam, maka Kepala Desa Lahuafu bersedia diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang yang berlaku berdasarkan sumpah jabatan kepala desa
- Terkait laporan poin 3, Kepala Desa Lahuafu mengakui belum dapat melaksanakan 5 kesepakatan rapat dengan Karang Taruna Desa Lahuafu. Solusinya, Kepala Desa Lahuafu bersedia melaksanakan 5 kesepakatan dalam rapat bersama karang taruna sebagaimana maksud poin 1 dan 2 di atas.
- Terkait dengan laporan poin 5, a sampai d dan poin 4, Kepala Desa Lahuafu mengakui laporan BPD Desa Lahuafu. Solusinya, Kepala Dinas PMDP3A dapat merekomendasikan kepada Bupati Morowali untuk memerintahkan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali untuk melakukan pemeriksaan khusus untuk membuktikan kebenaran laporan BPD Desa Lahuafu.
Demikian isi berita acara rapat klarifikasi ditandatangani dan cap Kadis DPMDP3A Morawali beserta para pihak yang hadir, sebagaimana nama-nama terlampir dalam daftar hadir.
Kades Lahuafu Fery yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di kediamannya mengakui jarang masuk kantor. Walaupun demikian kata Fery, pelayanan tetap dijalankan 1×24 jam dimana saja dan kapan saja tanpa mengenal tempat dan waktu. “Memang saya jarang berkantor tapi pelayanan jalan terus, biar dimana saya tandatangan itu yang diperlukan warga saya,” jelasnya.
Begitupun terkait pelaksanaan ADD Desa Lahuafu, menurut Fery sudah secara terbuka dilakukan kepada warga, dengan memajang laporan pelaksanaan ADD di setiap tahun berjalan. “Saya terbuka kepada warga, saya pajang itu laporan di papan pengumuman agar semua warga bisa tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, telah terjadi penyegelan Kantor Desa Lahuafu. Permasalahan itu hingga bergulir ke Dinas DPMDP3A Morowali. (Rpdm)