IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Gelapkan Mobil Pick-Up, Pria Simpang Dolok Diciduk Satreskrim Polres Batubara

Tersangka berinisial Her alias Herman (43).

BATUBARA, TOPKOTA.co –Team Opsnal Satreskrim Polres Batubara dipimpin Iptu AH Sagala mengamankan seorang tersangka berinisial Her alias Herman (43) warga Dusun Kampung Menyan Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara, Selasa, (7/6/2022) sekira pukul 14.00 Wib, dari kediamannya.

Pasalnya Her alias Herman diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pickup milik Suheri warga Tanjung Tiram, dan terancam dijerat Pasal 372 dari KUHPidana.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan kepada wartawan menjelaskan, waktu kejadian pada hari Senin Tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib. “Sekira bulan Desember, tersangka Her alias Herman bersama temannya yang kini dijadian saksi datang ke bengkel korban yang pada saat itu korban sedang memperbaiki mobil,” ujarnya.

Lanjutnya, kedatangan tersangka untuk menyewa mobil pickup milik Suheri, dengan perjanjian perhari Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah satu bulan sesuai kesepakatan, tersangka Her mengirim uang sewa melalui transfer rekening. Namun, ketika setelah satu bulan sesuai kesepakatan tersangka tidak dapat dihubungi lagi.

Kemudian korban menemui tersangka untuk menanyakan tentang mobil pickup miliknya yang disewa tersangka. dan pada saat korban bertemu dengan tersangka kembali membuat kesepakatan uang sewa selama 3 bulan sebesar 21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah).

Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak bahkan selalu menghilang tidak dapat ditemui. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugain sebesar Rp 83.000.000 (delapan puluh tiga juta rupiah).

Karena merasa dipermainkan dan dikelabuhi, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batubara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Her alias Herman harus mendekam di trali besi Polres Batubara. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER