ASAHAN, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi mewakili Bupati Asahan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda, OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (07/06/2022).
Penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban ini sudah diawali dengan surat No. 900/2269/VI/2022 tertanggal 27 Mei 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, sekaligus memohon kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk mengagendakan pembahasan Ranperda dimaksud.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi pada pidato tertulisnya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 dan 2020, serta dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Secara umum, pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapatkan perhatian kita semua,” tegas Taufik.
Berikut ini disampaikan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dengan uraian, capaian kinerja keuangan bidang Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.644.723.292.696,92 atau 96,06% dari anggaran sebesar Rp.1.712.198.452.184,00.
Capaian kinerja keuangan bidang Belanja Daerah dan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.592.769.001.954,34 atau 90,93% dari anggaran belanja dan transfer sebesar Rp.1.751.624.614.238,00.
Dari Capaian antara Bidang Pendapatan dengan Belanja dan terdapat diatas sebesar tersebut surplus Transfer Rp.51.954.290.742,58. Sedangkan capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.39.435.710.784,81 atau 100,02% dari anggaran sebesar Rp.39.426.162.054,00.
Dengan demikian, secara keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.91.390.001.527,39 yang didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (Dad)