TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Karo melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga Stadion Samura Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar.
Adapun item-item pengadaan Gedung Gelanggang Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2019 antara lain, lapangan voli, pagar stadion dan lapangan basket, yang berada di stadion Samura Kabanjahe.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu yang didampingi Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo Halfeus H Samosir membenarkan hingga saat ini pihak Kejari Karo sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga Stadion Samura Kabanjahe dan sudah memeriksa sekitar 13 saksi.

“Hingga saat ini, Kejaksaan Karo sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dan sudah memeriksa 13 saksi untuk diminta keterangan, dan akan memanggil saksi saksi lainnya,” ucap Kasi Intel Ika Luis Nardo, Senin (23/05/2022).
Disinggun mengenai total kerugian Negara, Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu mengatakan pihaknya sudah meminta ahli untuk menghitungnya. “Untuk saat ini, kita dari pihak Kejari Karo sudah meminta kepada Ahli dari Politeknik Medan untuk menghitung fisik, dan kita juga meminta ahli BPKP untuk menghitung kerugian Negara,” tegas Kasi Intel.
“Dan hingga saat ini, hasil dari perhitungan kedua lembaga tersebut belum keluar, sehingga untuk kerugian negara kita masih menunggu,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, adapun saksi saksi yang diminta keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura Tahun Anggaran 2019, yaitu, pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo adalah TB selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Lapangan Volly, PG selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pagar di stadion, JB selaku Konsultan Perencanaan, SH selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, K selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, ND selaku Penatausahaan Barang Milik Daerah dan 7 saksi lainnya.
Pemeriksaan saksi saksi ini, untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura Tahun Anggaran 2019 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo. (John Ginting)
