IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Penjual Sabu

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun ketika dikonfirmasi membenarkan tentang informasi tersebut. “Lokasi penangkapan berada di Kampung Lalang Lingkungan VI Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun Provinsi Sumut,” kata Arwansyah, Kamis (12/5/2022).

Awalnya Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya ada sebuah rumah di Kampung Lalang Lingkungan VI Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan/informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, Tim langsung melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ST (44) warga Kampung Lalang Lingkungan VI Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun, yang selama ini tidak ada pekerjaan atau pengangguran, ” ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut Arwansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dengan didampingi perangkat desa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip transparan, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,40 gram, uang hasil penjualan sejumlah Rp 200.000, 1 unit HP merk Nokia, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) botol bekas redoxon.

“Selanjutnya saat diinterogasi awal terhadap ST, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual, dan diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi. Kemudian Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” tandas Kasi Humas. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER