IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cabjari Tigabinanga Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Kacabjari Tigabinanga Ferdinand Sebayang SH MH didampingi Camat Tigabinanga Membela Tarigan saat melakukan Restorative Justice.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melaksanakan upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh tersangka Marlena Br Tarigan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Rabu (11/5/2022).

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative tersebut dihadiri tersangka Marlena Br Tarigan, korban Anwar Efendi Sembiring, para Penuntut Umum P-16/P-16A, dan sebagai fasilitator yakni Ferdinan Sebayang SH MH, Ahmad Hayyulwali SH, Paulus Herdianto Manurung SH MKn, T Bastanta Tarigan SH, Kapolsek Tigabinanga Idem Sitepu SH MH, Camat Tigabinanga Membela Tarigan, Sekertaris Kecamatan Tigabinanga Nova, Kepala Desa Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga diwakili oleh Sekretaris Desa Eli Syahputra Tarigan, penyidik dan penyidik pembantu Polsek Tigabinanga, keluarga dari tersangka Sarsi Kaban (suami tersangka) dan keluarga korban Erniwati (istri korban).

Kacabjari Tigabinanga Ferdinand Sebayang mengatakan, sebelum dilakukan Penghentian Penuntutan (PP) berdasarkan keadilan restoratif, pihaknya telah menunjuk Jaksa Fasilitator, yaitu Ahmad Hayyulwali SH, Paulus Herdianto Manurung SH MKn dan T Bastanta Tarigan SH.

“Kegiatan tersebut langsung saya pimpin sebagai KacabJari Karo di Tigabinanga untuk melakukan pendekatan langsung terhadap pihak-pihak terperkara, antara lain yaitu saksi Korban Anwar Efendi Sembiring beserta keluarga dan terdakwa,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga melakukan pendekatan ke pada tokoh masyarakat Sartono Sinulingga sebagai Kepala Desa Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga dan Edi Syah Putra Tarigan sebagai Sekertaris Desa, untuk melakukan upaya perdamaian antara pihak tersangka dan korban.

“Perlu diketahui bahwa antara tersangka dan korban ada hubungan keluarga (rebu atau turangku atau erKela atau ermami), dimana antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai,” jelas Kacabjari.

Setelah dilakukan upaya proses perdamaian dan terjadinya kesepakatan perdamaian tanpa sarat, sebelumnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga bersama para Jaksa Fasilitator melakukan koordinasi perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) David Lafinson Sipayung SH dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) Fajar Syah Putra SH MH.

“Sesuai arahan dari Kajari Karo, akan dipertimbangkan dan mengajukan ke kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tidak Pidana Umum(As Pidum) Arif Zarulyani SH MH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk dilakukan ekspos penanganan perkara tersebut, agar dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Bahwa upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif telah berhasil dilaksanakan di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya baik di dalam wilayah desa Bunga Baru maupun diluar wilayah Desa Bunga Baru,” jelas Ferdinand Sebayang.

Ferdinan juga menjelaskan bahwa acaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka merupakan Ibu rumah tangga berusia 57 tahun. “Tersangka mengalami gangguan dalam berbicara/sulit dimengerti oleh orang lain, suami tersangka tidak produktif lagi untuk mencari nafkah, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 3 (tiga) orang anak,” ujarnya.

Berdasarkan latar belakang perkara tersebut dilakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice, dimana tersangka dan korban telah menandatangi surat perdamaian tanpa ada paksaan, tekanan atau yang mengarahkan dan dengan kata lain antara terdakwa dan korban dan pihak-pihak lain menyetujui upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang ditawarkan oleh tim Penuntut Umum sebagai Fasilitator di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga. “Dan antara terdakwa dan korban dan pihak-pihak lain sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif tanpa syarat,”ujarnya.

Lanjutnya, bahwa kegiatan Restoritive Justice yang telah dilaksanakan dengan dihadiri pihak- pihak tersebut di atas, merespon positif atas upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga

“Dimana Akibat terciptanya penghentian penuntutan ini masyarakat menyambut Positif, dan hubungan antar tersangka dan korban yang masih ada hubungan keluarga (rebu atau turangku atau erKela atau ermami) bisa kembali seperti semula,” pungkas KacabJari.

Kegiatan ini berlangsung aman dan terkedali, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. (John Ginting)