IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pintu Pagar PT BUK Dirusak, LG Dkk Dipolisikan

Pintu Pagar PT.BUK diduga dirusak LG dkk dan dilapor ke Polres Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) melaporkan pria berinisial LG dan kawan-kawan (Dkk) ke Polres Tanah Karo, karena diduga melakukan pengerusakan  pintu pagar PT. BUK yang berukuran lebar 8 meter dan tinggi 2,5 meter di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Laporan ini tertuang sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor LG dkk, dengan tuduhan melanggar pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.

Legal PT.BUK Aslia Rubianto Sembiring SH MH kepada wartawan di Kabanjahe, Senin (9/5/2022) mengatakan, bahwa sebelum terjadi pengerusakan terhadap pintu pagar PT BUK, pihak PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju telah sepakat agar menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kesepakatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022 lalu di Polres Karo tepatnya di Ruang Purpursage yang langsung dipimpin oleh Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar SiK, yang mana kesepakatan itu agar masing masing pihak dari masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata,” jelas Aslia Rubianto Sembiring SH MH.

Menurutnya, kesepakatan ini telah dilanggar, karena orang-orang yang menandatangani kesepakatan ini di Polres Karo, malah hadir dan diduga ikut melakukan pengerusakan. “Kesepakatan tersebut turut ditandatangani oleh LG, BG, SG. Orang yang hadir pada pertemuan di Ruang Purpursage Polres ini pula ikut hadir bersama Ibu IS pada saat pengerusakan pintu pagar milik PT.Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang terjadi hari Sabtu tanggal 07-5-2022,” ungkapnya saat bersama karyawan BUK L Barus, D Sitepu dan Edy serta Lawyer PT. BUK lainnya.

Sementara Karyawan PT BUK L Baru dan Edy mengungkapkan, kasus pengerusakan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian itu berawal pada saat sejumlah karyawan PT BUK melakukan monitoring di Puncak 2000 Siosar. “Ada sekelompok orang melakukan penebangan pohon dan membongkar pintu pagar milik PT BUK,” ungkapnya.

Lanjutnya, mendapati hal tersebut, pihaknya langsung menginformasikan pengerusakan tersebut kepada legal PT BUK. “Kemudian informasi ini kita teruskan secara lisan ke Polres Karo, serta membuat laporan resmi,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga resmi melaporkan LG dkk, dikarenakan beberapa hari lalu PT. BUK telah memenangkan gugatan yang dilakukan oleh LG dkk dalam perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“MA menolak permohonan kasasi dari pemohon pengggugat. Selain itu penggugat PG dan LG selaku pemohon kasasi diminta membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp 500.000,” sambung Lawyer lagi.

“Saat ini, pihak Polres Karo sedang memperoses penerimaan laporan,” pungkas Lawyer Rubianto Sembiring. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER